POLMAN -- Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) terjadi di Jalan Raya Palippis, Desa Bala, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), yang melibatkan sebuah mobil Grand Max dan seorang pengendara motor Honda Street, pada Kamis (06/03/25)
Kejadian ini langsung mendapat tanggapan cepat dari Unit Lantas Polsek Tinambung yang segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut Keterangan Saksi yang ada di Tkp Kecelakaan tersebut terjadi Pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025, sekitar pukul 16.30 WITA, Kecelakaan melibatkan 1 (satu) unit Mobil Merek Grand max daihatsu warna Hitam, No.Reg TNKB : DP 8526 CF yang dikemudikan olah Ahmad Madi (23) Alamat Kelurahan Papang berpenumpang dengan M Arif (49) yang Memuat tabung gas 3 Kg bergerak dari Arah Timur hendak menuju ke arah Barat atau dari arah kec Campalagian ke Desa Bala
Saat berada di Palippis Desa Bala muncul 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda street Warna abu abu tanpa no plat yang dikendarai Irfan (23) Alamat Desa Duampanua Kecamatan Anreapi yang berboncengan Dengan Della Amalia (21) Alamat Kelurahan Madatte Kecamatan Polewali Dari arah yg berlawanan atau dari barat ke arah Timur , yang hendak ingin Menyalib kendaraan yang di depannya ,
Yang membuat Irfan tidak bisa menghindar dan menabrak dari arah Depan mobil Yang di kendarai Ahmad Madi dan mengakibatkan laka lantas sehingga Irmah di rujuk ke RS Andi Depu Polewali
Kapolsek Tinambung, Iptu Haspar, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengamankan kedua kendaraan sebagai barang bukti.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan ini. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas," jelas Iptu Haspar
Kecelakaan ini menjadi peringatan bagi pengendara untuk selalu waspada dan berhati-hati saat berkendara, terlebih di jalan raya yang sering dilalui banyak kendaraan dengan kecepatan tinggi.
Humas Polres Polman