Ungkapan Jaringan Narkoba di Mateng, Ditresnarkoba Sita Sabu dan Uang Hasil Penjualan Sabu

Sulbar – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Mamuju Tengah. Pada Rabu, 12 Maret 2025, di Dusun Salubijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, petugas mengamankan seorang pria berinisial IK (23).


Dari tangan IK, petugas menyita tiga sachet yang diduga berisi sabu-sabu, sebuah telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp600.000,-(enam ratus ribu rupiah), yang diduga merupakan hasil penjualan sabu-sabu.


Dalam pemeriksaan, IK mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang beralamat di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.  Saat ini, A telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).


Atas perbuatannya, IK dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya cukup berat.


Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol. Christian Rony Putra, menyatakan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen Polda Sulbar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 


Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan, yang sangat membantu keberhasilan pengungkapan kasus ini. 


"Kami akan terus berupaya maksimal untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tegas Kombes Pol. Christian Rony Putra.  


Polda Sulbar juga menghimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada pihak berwajib.


Humas Polda Sulbar

Lebih baru Lebih lama