SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Terkait Pemberitaan tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa melalui sistem E-Purchasing di Kantor Inspektorat Provinsi Sulteng, langsung diklarifikasi oleh Inspektur Inspektorat, Drs. Muhamad Muchlis, MM.
Menanggapi tudingan tersebut, Inspektur Muhamad Muchlis menegaskan bahwa Ia tidak mengetahui soal dugaan tersebut dan membantah tuduhan dari Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Wilayah Sulawesi Tengah.
Dalam keterangannya pada Selasa, (11/3/2025), Inspektur Muhamad Muchlis menjelaskan bahwa proses pengadaan/jasa telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tolong diperjelas, jangan-jangan main tuding, itu hanya ulah oknum yang tidak. bertanggung jawab,"kecamnya.
Untuk menjaga integritas pemerintah, Beliau akan mengajukan somasi kepada pihak terkait.
Ia pun akan melakukan pemeriksaan internal kepada pihak terkait di instansinya untuk memastikan kebenaran dan akurasi informasi tersebut.
Terakhir Inspektur Muchlis berharap masyarakat agar tidak mudah percaya dan termakan isu hoax yang belum tentu kebenarannya.(***)
*Biro Administrasi Pimpinan*