SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Tim Resmob Tadulako Polresta Palu berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WITA, di Dusun 4, Desa Wani, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala. Kedua tersangka, yaitu laki-laki berinisial MR alias Rey (19) Pelaku Utama dan IBL (24), ditangkap tanpa perlawanan.
Kasus ini berawal dari laporan kepolisian dengan Nomor: LP/B/284/III/2025/ SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng, tanggal 1 Maret 2025. Kejadian penganiayaan yang terjadi di salah satu homestay di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Korban, yang diketahui merupakan seorang pria RCL (28), ditemukan meninggal dunia sembari tengkurap diatas kasur kamar homestay dengan luka di bagian paha dan betis.
Olehnya melalui konferensi pers digelar di Polresta Palu, Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Made Yoga Mahendra, S.I.K., Ps. Kasubsi PIDM Polresta Palu Aiptu I Kadek Aruna, menjelaskan kronologi kejadian dan penangkapan.
Dari Kronologi yang di himpun Kepolisian, Pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 05.30 WITA, bermula saat MR dan MYS sedang beristirahat di salah satu kamar Homestay. Tiba-tiba, RCL bersama RJ datang menggunakan sepeda motor dan memarkir kendaraan tepat di depan homestay.
Saat itu Pintu depan homestay dalam posisi terbuka, namun pintu kamar tempat MR dan MYS berada dalam keadaan terkunci. RCL kemudian menggedor pintu kamar sambil berteriak Kepada MYS untuk membukakan pintu kamar. Karena khawatir terjadi keributan, MR menyuruh MYS untuk tidak membuka pintu.
Namun, setelah beberapa kali pintu digedor keras (korban menendang pintu kamar), Sehingga MR langsung berpindah tidur ke lantai tepat disamping kasur, Kemudian MYS akhirnya membukanya, dan RCL langsung masuk ke kamar.
Setelah masuk, RCL bertanya kepada MYS mengenai siapa yang sedang tidur di lantai MYS menjawab bahwa itu adalah MR, RCL kemudian meminta MR dan MYS keluar dari kamar, tetapi MR pura-pura tidak mendengar dan tetap berbaring di lantai sambil menutupi wajahnya dengan bantal. Situasi semakin memanas ketika RCL mengancam dengan mengatakan, “Kalau dia tidak bangun, siram saja dia.”
Melihat situasi yang tidak kondusif, MYS langsung menarik MR keluar kamar, kemudian pindah ke kamar sebelahnya, sementara MR hanya duduk di ruang tamu. Tak lama kemudian, MR mendengar suara motor yang di kendarai IBL yang tiba di Homestay dan segera menemuinya. Kepada IBL, MR menceritakan perlakuan dan perkataan RCL sehingga membuatnya sakit hati.
Dalam kondisi emosi, MR meminta IBL mengantarnya pulang untuk mengambil sebilah parang milik ayahnya berdasarkan keterangan kakak dari MR . Usai mengambil parang dan mengganti pakaian, MR kembali ke Homestay bersama IBL.
Tepat Pukul. 06.30 WITA, Saat tiba di homestay, MR melihat RCL sedang tidur tengkurap di kamar dengan pintu yang terbuka. MR kemudian mengatakan kepada Pr. MYS dan A, sembari berteriak “Saya mau potong RCL ini.” ,Namun keduanya menganggapnya bercanda.
Sambil mengeluarkan Parang dari dalam sarung MR Mengatakan kepada MYS dan A “Kamu Tidak Takut Darah,"Sehingga MYS dan A menjadi ketakutan, A langsung masuk kedalam kamar tepat disamping kamar korban tidur dan berpindah lari kedepan kamar.
Tak berselang lama kemudian, MR masuk ke kamar RCL dengan membawa parang. Ia mematikan lampu kamar dan menyerang korban dengan mengayunkan parang ke bagian paha kiri sebanyak 2 (dua) kali dan betis kanan 1 (satu) kali, Korban RCL, sempat berteriak 2 (dua) kali sebelumnya.
Sehingga MR melarikan diri bersama IBL menggunakan sepeda motor. menuju ke Desa Sidera kerumah adik IBL untuk menyimpan parang yang digunakan dalam penganiayaan tersebut. Usai menerima laporan, Tim Resmob Tadulako segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menginterogasi saksi-saksi.
Informasi dari keluarga tersangka menyebutkan bahwa MR sempat mengambil sebilah parang milik ayahnya sebelum kejadian. Kakak tersangka IBL juga memberikan keterangan bahwa Lk.Mr dan Lk.IBL sempat mengaku kepada kakaknya bahwa mereka “baru saja melukai seseorang” sebelum meninggalkan lokasi.
Pada selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WITA Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Resmob akhirnya mengetahui keberadaan kedua tersangka di sebuah rumah di Dusun 4, Desa Wani. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam tanpa perlawanan. Kedua tersangka mengakui perbuatannya.
Dalam penangkapan ini, polisi telah mengamankan barang bukti, antara lain: Sebilah parang yang di gunakan tersangka. Motif penganiayaan diduga karena tersangka kesal terhadap perkataan korban yang mengatakan, “Kalau Kau tidak keluar, saya siram dengan air.”
Kedua tersangka saat ini mendekam di Mako Polresta Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 355 Ayat 2 KUHP jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Olehnya dirinya juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya kedua belah pihak keluarga yang terlibat, untuk tetap tenang dan mendukung proses hukum yang di lakukan oleh Polresta Palu yang sementara berlangsung demi terciptanya keadilan dan keamanan bersama.(***)