Terancam Dilaporkan Oknum Aktivitas Di Sumenep Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Sambar.Id Sumenep – Seorang advokat yang dikenal frontal dalam berbagai hal, A. Effendi, S.H., melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan mobil rental miliknya ke Polres Sumenep. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/152/III/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR pada 15 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.17 maret 2025.


Terlapor dalam kasus ini adalah FD (inisial), seorang oknum aktivis yang berdomisili di Dusun Aerdeke, Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. FD diduga menggelapkan 1 unit mobil rental merek Daihatsu Sigra warna abu-abu dengan nomor polisi M 1490 VN dan nomor rangka MHKS6GJ6KJ065764.


Kasus ini bermula pada 16 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, ketika FD (terlapor) ingin menyewa mobil dari A. Effendi (Pelapor) Daihatsu sigra warna abu-abu dengan kesepakatan sewa 250. 000 per hari dengan akad tiap 10 hari akan membayarnya. Namun tiap 10 hari FD (terlapor) hanya membayar Rp. 1. 000. 000 pada hari ke-10 tanggal 26 Agustus 2024 dan ingin melanjutkan sewa mobilnya selama 10 hari Namun juga hanya membayar Rp 1. 000. 000 sampai pada tanggal 5 September 2024. 


sesampainya tanggal 5 September 2024 juga membayar Rp 1. 000. 000 lalu saya mendengar kabar bawa mobil tersebut digadaikan kepada seseorang bernama Miftah dan kemudian pada tanggal 5 September 2024 sekira pukul 19. 30 Wib FD (terlapor) kembali ingin menyewa satu unit mobil merk Suzuki Ertiga dengan harga sewa Rp 300 per harinya selama 10 hari.


Namun selama 1 bulan FD ( terlapor ) untuk sewa mobil merk Suzuki Ertiga belum dibayar sama sekali dan mobil merk Daihatsu sigra belum dilanjutkan kekurangan pembayaran sewa sewanya hingga pada tanggal 6 Oktober 2024 kami menarik mobil Daihatsu sigra yang telah digadaikan di rumah seorang yang bernama Miftah yang beralamat di desa pandan Kecamatan rambutan Kabupaten Sumenep.


Dan pada tanggal 8 Oktober 2024 mobil merk Suzuki Ertiga tersebut diantarkan oleh FD (terlapor) ke rumah Pelapor (A. Effendi, S.H.,) yang beralamat di Jl Garuda Nomor 86 Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep namun sampai saat ini pembayaran 2 unit mobil Daihatsu Sigra dan Suzuki Ertiga belum dibayarkan sebesar Rp 20. 000. 000 akibat dari kejadian tersebut pelopor mengalami kerugian sebesar Rp 20. 000. 000.


A. Effendi berharap kasus ini segera ditindaklanjuti. "Saya tidak akan tinggal diam. Saya harap pihak berwenang bisa bertindak tegas dalam kasus ini," tegasnya.


Imbuh A Effendi, "saya juga berharap para pelaku maupun penadah dalam kasus serupa mendapatkan tindakan tegas dari pihak kepolisian dalam waktu dekat, karna sangat- sangat mebuat resah para pengusaha rental", tegasnya

Lebih baru Lebih lama