Syafitri Indah Wuri Istri Muda HL Dalang Penggelapan 200 Ton Timah, Diduga Kuat Aparat Dan Oknum PT. Timah Terlibat



Sambar.Id Bangka Belitung – Kasus megakorupsi timah senilai Rp271 triliun kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Kali ini, sindikat mafia timah yang dikendalikan oleh Syahfitri Indah Wuri, istri muda eks bos Sriwijaya Air Hendry Lie (HL), diduga berhasil menggelapkan barang bukti berupa 200 ton balok timah milik PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Selasa (4/3/2025).


Kejaksaan Agung (Kejagung) pun dipermalukan mentah-mentah, sementara kredibilitas Polda Bangka Belitung (Babel) dipertaruhkan.


Menurut informasi yang dihimpun jaringan media KBO Babel dan sejumlah sumber berkompeten, pada 15 Desember 2024 lalu, Syahfitri alias Mama Muda HL menginstruksikan kelompoknya untuk mengevakuasi 80 ton balok timah dari lokasi penyimpanan rahasia. 


Aksi ini dilakukan dengan pengawalan ketat sejumlah oknum aparat Polda Babel, yakni Basuki, RN, dan CC, serta dua kaki tangan dari PT Timah Tbk berinisial AND dan BD. Serta dibantu oleh Fr seorang warga Cambai Kabupaten Bangka Tengah sebagai perantara penjual dan pembeli yang menyukseskan penyelundupan balok timah tersebut.


Barang bukti yang seharusnya diamankan dalam penyidikan kasus megakorupsi timah itu justru berhasil dijual dengan nilai lebih dari Rp500 miliar. 


Keuntungan dari transaksi ilegal ini pun diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk oknum penegak hukum. Kabar yang beredar menyebutkan, ada aliran dana sebesar Rp 15 miliar yang masuk ke kantong "orang dalam" (Ordal) di Kejagung.


Institusi Penegak Hukum Tercoreng, Kapolda Babel Didesak Bertindak


Penggelapan barang bukti dalam kasus sebesar ini tak hanya mempermalukan institusi penegak hukum, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap Kejagung dan kepolisian. 


Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo kini berada dalam sorotan tajam, dengan desakan agar dilakukan audit menyeluruh di internal Polda Babel.


Masyarakat dan pengiat antikorupsi meminta agar oknum-oknum aparat yang terlibat dalam sindikat mafia timah ini segera diusut dan dijatuhi sanksi tegas. 


Jika terbukti bersalah, mereka tak hanya melanggar kode etik kepolisian, tetapi juga harus dipidanakan karena terlibat dalam penghilangan barang bukti tindak pidana korupsi.200 Ton Timah Raib, Sindikat HL Mainkan Modus Licik


Lebih lanjut, investigasi menunjukkan bahwa total barang bukti yang digelapkan mencapai 200 ton balok timah. Sindikat HL ternyata bukan satu-satunya kelompok yang melakukan aksi ini.


Sebelum aksi Syahfitri dan kelompoknya, pada pertengahan 2024, kaki tangan bos PT Tinindo Inter Nusa (TIN) juga melakukan hal serupa. 


Saat itu, 120 ton balok timah berhasil dijual secara ilegal oleh dua orang berinisial PS dan AR atas perintah PT TIN, dengan pengawalan beberapa oknum aparat Polda Babel.


Modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini terbilang rapi. Barang bukti berupa timah balok ditimbun dalam tanah agar tak terdeteksi oleh penyidik. 


Setelah situasi dianggap aman, timah tersebut dievakuasi dan dijual di pasar gelap dengan harga fantastis. 


Jaringan mafia ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari oknum penegak hukum di kepolisian dan kejaksaan, pegawai PT TIN dan PT Timah Tbk, hingga para kolektor timah ilegal.


Mama Muda HL Bungkam, KPK Diminta Turun Tangan


Hingga berita ini dipublikasikan, Syahfitri Indah Wuri, istri muda dari terdakwa HL yang juga dikenal sebagai benefit owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN), enggan memberikan klarifikasi terkait keterlibatannya dalam penggelapan 200 ton barang bukti ini.


Ia juga belum menjawab pertanyaan wartawan mengenai aliran dana hasil penjualan timah ilegal tersebut. 


Apakah benar duit haram ini mengalir ke pejabat tinggi, atau digunakan untuk memperkuat jaringan mafia timah di Babel?


Kasus ini menambah daftar panjang bukti bahwa mafia pertambangan masih memiliki pengaruh kuat di Indonesia. Penghilangan barang bukti sebesar ini menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di negeri ini.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga independen antikorupsi lainnya kini didesak untuk turun tangan. Publik menuntut pengusutan mendalam, termasuk aliran dana yang diduga mencapai Kejagung.


Jika dibiarkan tanpa tindak lanjut, skandal ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di sektor pertambangan. Kejagung, Polri, dan semua pihak terkait harus membuktikan bahwa hukum masih berfungsi dan tak tunduk pada kekuatan mafia tambang.


Kasus ini belum berakhir, dan publik masih menunggu langkah konkret dari para penegak hukum. Jika dibiarkan, bukan tak mungkin skandal ini akan menjadi noda hitam dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. 

(Tim)

Lebih baru Lebih lama