Sidak Pasar!! Satgas Pangan Polda Sulteng Dapati Minyak Goreng Diluar Takaran dan HET


CAPTION : Satgas Pangan Polda Sulteng bersama Bulog Disperindag Provinsi Sulteng kembali melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) didua lokasi berbeda/F-Bidhumas Polda Sulteng.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Kasus temuan minyak goreng merek Minyak Kita yang tidak sesuai takaran, sempat viral yang ditemukan Menteri Pertanian Republik Indonesia (RI) Andi Amran Sulaiman beberapa waktu lalu, kini mulai menyebar ke sejumlah daerah, termasuk Kota Palu.


Menanggapi hal tersebut, Satgas Pangan Polda Sulteng bersama Bulog Provinsi Sulteng dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulteng kembali melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) didua lokasi berbeda.


Adapun lokasi berbeda tersebut diantaranya dikantor distributor Minyak Goreng Minyak Kita berlokasi di Jalan Durian dan Pasar Tradisional Manonda, Palu Barat, Kota Palu, Selasa (11/3/2025).


Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kasatgas Pangan Polda Sulteng yang juga Dirreskrimsus Kombes Pol. Bagus Setyawan, S.H., S.I.K., M.H., Kepala Disperindag Provinsi Sulteng Mira Yuliastuti, ST., MP, Kakanwil Bulog Provinsi Sulteng Elis Nurhayati.


Selain itu, Wadirreskrimsus AKBP Ade Nuramdani, S.H., S.I.K., M.M, Kasubdit 1 Indag AKBP Raden Real Mahendra, S.H., S.I.K, Kabid Perdagangan Disperindag Kota Palu Andriani, S.T., dan Pengawas Metrologi Ahli Muda Muhammad Fahrizal Taufik, S.IP.


Kadis Perindag Provinsi Sulteng, Mira Yuliastuti, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan sebagai respons atas temuan takaran minyak goreng merek Minyak Kita yang tidak sesuai dengan ketentuan 1 liter yang sebelumnya diungkap oleh Menteri Pertanian RI.


"Kami melakukan uji sampel terhadap beberapa produsen dan menemukan satu produsen yang takarannya tidak sesuai dengan ketentuan 1 liter dan melebihi harga HET. Kami menguji kemasan botol dan pouch," ujarnya.


Sementara itu, Elis Nurhayati, Kakanwil Bulog Provinsi Sulteng, memastikan bahwa minyak goreng yang didistribusikan oleh Bulog telah memenuhi ketentuan yang berlaku.


"Hasil pengawasan oleh Disperindag Provinsi Sulteng menunjukkan bahwa minyak goreng yang didistribusikan oleh Perum Bulog memiliki takaran yang sesuai dengan 1 liter dan dijual dengan harga sesuai HET, yakni Rp15.700," tuturnya.


Kasatgas Pangan Polda Sulteng, Kombes Pol. Bagus Setyawan, juga menambahkan bahwa pihaknya bersama Bulog, Disperindag Provinsi Sulteng, Disperindag Kota Palu, dan pengawas Metrologi telah melakukan pengawasan di beberapa tempat. Hasil dari pemeriksaan sampel akan segera ditindaklanjuti.




Mantan orang nomor satu di jajaran Ditpolairud Polda Sulteng itu mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli dan menjual produk minyak goreng.


Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) dan takaran yang telah ditentukan, demi menjaga kesejahteraan bersama dan menghindari praktik yang merugikan konsumen.


"Kami meminta agar pedagang dan produsen minyak goreng tidak bermain-main dengan takaran dan harga. Semua pihak harus mematuhi peraturan yang ada agar tidak merugikan konsumen, serta menjaga kestabilan harga dan distribusi di pasar," tegasnya.


Dirinya juga mengingatkan agar masyarakat melaporkan jika menemukan ketidakcocokan takaran atau harga yang tidak sesuai dengan HET, untuk segera ditindaklanjuti. (**/Red)

Lebih baru Lebih lama