Sat Resnarkoba Polresta Palu Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu, Ini Imbauan Kapolresta KBP Deny Abrahams


Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., di dampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Usman, S.H dalam Konferensi pers Pengungkapan Kasus Narkotika Sabu/F-Hms Polresta Palu.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Prestasi dan dedikasi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Hal tersebut diekspos melalui konferensi pers berlangsung di Ruang Media Center Polresta Palu Selasa,(18/3/2025).


Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., di dampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Usman, S.H., P.s Kanit II IPTU Watino, Ps. Kanit I IPDA Winardi, P.s Kasubsi PIDM Aiptu I Kadek Aruna dan Kasi Propam IPDA Novembry, mengungkapkan pkasus besar peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 1.014 gram.


Kapolresta Palu menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada hari Sabtu, 1 Maret 2025. Informasi tersebut mengarah kepada seorang pria berinisial HY yang diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika di wilayah Kota Palu.


Setelah mendapatkan informasi ini, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melaporkannya kepada Kasatresnarkoba, AKP Usman, S.H.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatresnarkoba langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap HY. Sehingga pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, tim opsnal berhasil menangkap HY di Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan. 


Dalam penangkapan tersebut, HY kedapatan alias ketangkap tangan membawa sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan obat terlarang alias narkoba Sabu.




Dalam penangkapan ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut :  1.014 gram kristal bening diduga narkotika jenis sabu (1 paket besar), Satu buah plastik klip, Satu plastik kemasan teh Cina warna hijau, Satu kantong plastik warna hitam serta Satu tas belanja berwarna hijau dan Satu unit handphone merek Realme.


Kapolresta Palu menegaskan bahwa HY akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman berat berupa pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.


Saat ini, tersangka beserta barang bukti (Babuk) telah diamankan di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.


Olehnya Pada kesempatan itu, Kapolresta Palu lagi, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu. “Kami tidak akan pernah berhenti dalam memberantas peredaran narkoba.


"Kepada masyarakat, kami menghimbau agar menjauhi narkoba dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran barang haram ini,” tegasnya.(**/Red)

Lebih baru Lebih lama