Sambar.id, Makassar, Sulsel - yang digambarkan sebagai Rumah Bagi Keadilan itu sendiri mengalami pergeseran fungsi dari sebagaimana mestinya.
Fakta yang cukup menarik bahwa diduga RUTAN yang seyogyanya sebagai gambaran bagi Rumah bagi keadilan itu sendiri mengalami pergeseran fungsi yang tidak sesuai dengan mestinya.
Sayyid Husain sebagai seorang saksi mata sekaligus salasatu pemuda kota makassar mengungkapkan bahwa “pihak rutan sering kali membuat perlakuan yang tidak adil dalam memperlakukan setiap tahanan yang ada , Orang-orang biasa yang tidak punya di kasih sampai 40 orang ki dalam sel sedangkan kalau yang berUang bahkan di kasih fasilitas lengkap (Tempat tidur , Hp dll).” Ungkap Sayyid saat dijumpai beberapa waktu lalu.
Adapun beberapa duga kasus lain yang menggambarkan pergeseran fungsi yang dialami Rutan Kelas I yang ditemukan melalui beberapa bukti video dan foto yang memperkuat pengakuan saudara Sayyid dan membuka kasus-kasus yang lain.
Ada beberapa nama diduga tahanan yang terbawa dalam kasus ini yang mendapatkan fasilitas khusus karena telah membayar seperti Annar Sampetoding seorang tersangka kasus uang palsu dalam perguruan tinggi serta 3 oknum skincare yang juga mendapatkan fasilitas khusus karena telah memberikan bayaran kepada pihak Rutan.
Selain melakukan kesan tebang pilih dalam memberikan fasilitas kepada beberapa tahanan juga ditemukan bukti bahwa adanya sindikat narkoba yang besar dalam tahanan dan juga diduga bahwa pihak rutan juga ikut andil dalam sindikat tersebut karena ditutupnya kasus ini. Ujar sayyid
Selain dari pihak tahanan juga ditemukan beberapa bukti diduga kasus beberapa pegawai dan pejabat rutan masuk kedalam Tempat Hiburan Malam melakukan video call dengan tahanan Rutan dengan didampingi oleh beberapa wanita hiburan malam.
Sayyid Husain lanjutnya “mau ku bawa ini ke jakarta (bukti - bukti yang ada)” setelah ditanyai lebih lanjut. Ujarnya beberapa bukti yang dikantongi akan dibawa langsung ke kantor pusat Kemenkumham Republik Indonesia karena pihak Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan diindikasi juga ikut terlibat dalam beberapa kasus diatas karena sampai saat ini pihak Kanwil tidak melakukan tindakan apapun terhadap rutan yang melakukan pergeseran fungsi yang semestinya.
Sampai berita ini dibuat belum ada klarifikasi yang diberikan oleh pihak Rutan Kelas I Kota Makassar maupun pihak Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan.(*)(*)