SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Bagaikan pagar makan tanaman, bukannya mengamankan barang milik perusahaan tempatnya bekerja, 2 karyawan ini justru nekat curi barang milik PT Belona Jaya Mandiri (PT. BJM).
Kini kasus diduga pencurian yang dilakukan 2 eks karyawan PT BJM tersebut telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.
Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari dalam siaran pers yang dibagikan kepada media mengatakan, kasus pencurian di perusahaan PT. BJM, memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti
“Hari Selasa (18/3/2025) kemarin, penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejari Palu,” kata AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (19/3/2025)
Kasus pencurian ini dilaporkan oleh pemilik perusahaan PT. BJM yang bergerak dibidang Kontraktor dan Supplier Mekanikal dan elektrikal pada tanggal 23 Agustus 2024 lalu. Kasusnya sendiri terjadi di Gudang PT. BJM di Jalan Tururuka III Palu Selatan, ujarnya
“Tersangka ada 2 orang, diketahui masing-masing berinisial AR (31) warga Kelurahan Tipo Kecamatan Ulujadi Palu dan FA (34) warga Desa Sidondo Kecamatan Sigi Biromaru, keduanya karyawan PT. BJM” jelas Kasubbid Penmas.
Modus yang dilakukan tersangka adalah mengambil barang yang dilakukan secara berulang, diantaranya Kabel NYY 1x70mm sebanyak 70 Kilogram, Unpeq Galvanis 150 2M sebanyak 25 set, baut 24 Baja M16x100 sebanyak 10 buah.
"Kemudian Skun Kabel 70MM sebanyak 40 buah, Joint Sleeve Aluminium GTL 70/70MM sebanyak 15 buah dan Span Skrup M16 sebanyak 15 buah, dengan kerugian mencapai Rp 141.727.500 (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus),' bebernya.
“Terhadap 2 tersangka diancam pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHP Jo, pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Selama dilakukan penyidikan kedua tersangka ditahan di Polda Sulteng,” pungkas Kasubbid penmas.(Red/**)