Relawan Tegak Lurus Prabowo Sumut: Tindak Tegas Perusahaan Perusak Kelestarian Hutan Di Sumut


Sambar.Id Sumut || Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 bertugas menertibkan penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai peruntukannya.


Relawan Tegak Lurus Prabowo Sumut : Tindak Tegas Perusahaan Perusak Kelestarian Hutan Di Sumatera Utara


Struktur organisasi, mekanisme pertanggungjawaban, dan model pelaporan kinerja Satgas ini menjadi perhatian publik.


Struktur Organisasi Satgas PKH


Satgas PKH terdiri dari dua komponen utama:


Pengarah: Diketuai oleh Menteri Pertahanan, dengan Wakil Ketua Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Anggota pengarah berasal dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.


Struktur organisasi, mekanisme pertanggungjawaban, dan model pelaporan kinerja Satgas ini menjadi perhatian publik.


Struktur Organisasi Satgas PKH


Satgas PKH terdiri dari dua komponen utama:


Pengarah: Diketuai oleh Menteri Pertahanan, dengan Wakil Ketua Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Anggota pengarah berasal dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.


Pelaksana: Dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan anggota dari kementerian dan lembaga terkait yang berperan dalam penertiban kawasan hutan.


Menurut Rinno Hadinata Korwil Relawan Tegak Lurus Prabowo Sumatera Utara struktur ini mencerminkan keterlibatan lintas sektor yang komprehensif dalam upaya penertiban hutan.


Satgas PKH bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.


Mereka wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya paling sedikit setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.


Laporan mencakup perkembangan penertiban, hasil yang dicapai, kendala yang dihadapi, dan rekomendasi tindak lanjut.


di Kalimantan Tengah, tepatnya di Kabupaten Kotawaringin Timur, Satgas disebut telah menyita lahan perkebunan sawit ilegal seluas 15.760,56 hektare yang dikelola oleh beberapa perusahaan, termasuk PT Mukti Sawit Kahuripan dan PT Surya Inti Sawit Kahuripan.


Penyitaan ini sering diklaim sebagai langkah konkret dalam menegakkan hukum terhadap perusahaan yang membuka dan memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin.


Di Riau satgas telah menyegel perkebunan kelapa sawit milik Koperasi Karyawan (Kopkar) TBS Pinang Merah di Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi.


Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menindak perambahan hutan secara ilegal.


Secara nasional, pemerintah telah mengidentifikasi 436 perusahaan perkebunan sawit yang menggarap lahan secara ilegal di kawasan hutan dengan total luas lebih dari 1 juta hektare.


Namun, angka ini masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut karena sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menginventarisasi sekitar 2.000 pihak, baik badan hukum maupun perorangan.


Rinno menegaskan Sepanjang yang dilakukan adalah langkah penertiban, maka hal tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian hutan Indonesia.


Peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan sangat dibutuhkan bersinergi dengan lembaga terkait termasuk struktur pemerintahan desa.Kawal dan laporkan perusahaan ilegal yang merusak kelestarian hutan.

Lebih baru Lebih lama