PWNU Sulteng Desak Polri Segera Periksa Muhammad Gus Fuad Riyadi

CAPTION : PWNU Sulteng Desak Polri segera melakukan penegakan hukum kepada Muhammad Fuad Riyadi, yang melakukan penghinaan terhadap sosok pendiri Alkhairaat Habib Idrus Bin Salim Aljufri/F-PWNU Sulteng.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Sulawesi Tengah mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri), agar segera melakukan penegakan hukum dengan memeriksa Muhammad Fuad Riyadi, yang telah melakukan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap sosok pendiri Alkhairaat Habib Idrus Bin Salim Aljufri.


Desakan penegakan hukum oleh Polri terhadap Muhammad Fuad Riyadi, merupakan salah poin pernyataan sikap PWNU Sulteng menanggapi penghinaan dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Muhammad Fuad Riyadi kepada Alkhairaat.


"Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Sulawesi Tengah mendesak Polri untuk melakukan penegakan hukum kepada pelaku Muhammad Fuad Riyadi dengan melakukan pemeriksaan terhadap dirinya dan dugaan penghinaan terhadap Habib Sayyid Idrus Bin Salim Aljufri," kata Ketua PWNU Sulteng Profesor Kiai Haji Lukman Thahir, di Palu, Jum'at (28/3/2025).


Terdapat enam poin penting isi pernyataan sikap PWNU Sulteng menyikapi polemik penghinaan dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Muhammad Fuad Riyadi. Enam poin tersebut diantaranya adalah :




1. Bagi masyarakat muslim di wilayah Timur Indonesia dan di Indonesia umumnya, telah mengenal sosok Habib Sayyid Idrus Bin Salim Aljufri sebagai pendiri perguruan Islam Alkhairaat, serta sebagai salah satu tokoh pembawa Islam di Sulawesi Tengah. Bahwa sosok Habib Idrus Bin Salim Aljufri adalah ulama besar kharismatik yang telah berjasa mencerdaskan kehidupan bangsa di Indonesia khususnya di kawasan timur Indonesia.


2. Ketokohan Habib Sayyid Idrus Bin Salim Aljufri sebagai ulama kharismatik dan pejuang pendidikan Islam di kawasan timur Indonesia, telah dicederai dan dilecehkan secara terang benderang oleh saudara Muhammad Fuad Riyadi alias Gus Fuad atas pernyataannya mengenai Habib Idrus Bin Salim Aljufri, yang tersebar luas di media sosial. Perbuatan tersebut jelas dan tegas telah melukai dan melecehkan perasaan umat Islam di Indonesia khususnya warga Alkhairaat yang berada di kawasan timur Indonesia.


3. Bahwa saudara Muhammad Fuad Riyadi alias Gus Fuad yang menyatakan Habib Idrus Bin Salim Aljufri, dengan sebutan "monyet" dan "pengkhianat" sangat jelas melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 2 yang berbunyi "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau bermusuhan terhadap individu dan/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan RAS, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disbilitas mental, atau disabilitas fisik.


4. Perbuatan dan tindakan saudara Muhammad Fuad Riyadi sangat jelas telah memiliki daya rusak terhadap tatanan moral dan etika keagamaan, dan telah menimbulkan perbuatan pidana yang melanggar hukum di Indonesia.


5. PWNU Sulteng mendesak Polri untuk melakukan penegakkan hukum kepada pelaku saudara Muhammad Fuad dengan melakukan pemeriksaan terhadap dirinya dan dugaan penghinaan terhadap Habib Sayyid Idrus Bin Salim Aljufri.


6. PWNU Sulteng mendorong kepada pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial kiranya mempecepat status gelar pahlawan nasional bagi Habib Idrus Bin Salim Aljufri sebagai pahlawan dan tokoh pendidikan Indonesia.(***)


Sumber: PWNU Provinsi Sulteng

Lebih baru Lebih lama