SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Satresnarkoba Polresta Palu lagi berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dalam Operasi yang berlangsung pada awal Maret tahun 2025 melalui Konferensi pers di Media Center Polresta Palu pada Jumat (7/3/2025) tepat pukul 10.30.Wita
Olehnya Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., didampingi Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu AIPTU I Kadek Aruna menyampaikan rincian dan Kronologi kasus tersebut.
Dimana kasus pertama melibatkan tersangka N (perempuan), yang diciduk di rumahnya di Jalam Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Palu Barat, pada 6 Maret 2025 pukul 15.45 Wita.
Dari tangan N, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,333 gram serta uang tunai sebesar Rp 300.000.
Berdasarkan pemeriksaan, N mendapatkan sabu dari seseorang di Tatanga untuk dijual kembali dan dikonsumsi sendiri. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi maksimal 20 tahun penjara.
Kasus Kedua menjerat tersangka A (laki-laki), yang diamankan di Home Stay, Jl. Kancil, Kelurahan Tatura Selatan, Palu Selatan, pada 5 Maret 2025 pukul 13.50 WITA.
Polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,197 gram, beberapa plastik klip kosong, pireks kaca, dan satu unit HP Samsung A05.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa A memperoleh sabu dari seseorang di Tatanga untuk diedarkan dan dikonsumsi sendiri. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kemudian Kasus ketiga melibatkan tersangka AL (laki-laki), yang ditangkap pada 4 Maret 2025 pukul 15.00 WITA. Dari tangan AL, polisi mengamankan empat paket plastik klip berisi sabu dengan berat total 0,805 gram. AL dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Olehnya Kasat Resnarkoba AKP Usman, S.H., tak bosan kembali menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Palu dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami dari pihak Satresnarkoba akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan untuk menekan angka peredaran narkoba di Kota Palu,” pungkasnya.
Olehnya ia juga mengajak semua elemen masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran ataupun penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.(**/Red).