Polres Wonogiri Amankan Pria Diduga Cabuli 2 Korban Kakak Beradik


Sambar.id Wonogiri - Seorang pria inisial M (60) asal Desa Sedayu Kecamatan Slogohimo Kab. Wonogiri diamankan Sat Reskrim Polres Wonogiri karena diduga melakukan aksi pencabulan terhadap kakak beradik berinisial MAR (16) dan ELN (13).


Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H.,M.H., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan aksi pencabulan itu sudah dilakukan oleh pelaku berulang kali sejak tahun 2024.


"Kejadian ini terungkap pada Kamis (6/3/2025), saat itu pelaku sedang berada di dalam rumah korban, pelaku kedapatan sedang berduaan dengan kedua korban, saat itu rumah dalam keadaan tertutup, "ucapnya, Rabu (12/3/2025). 


"Karena curiga, kemudian saksi menanyakan apa yang terjadi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban yang merupakan kakak beradik tersebut," Terangnya. 


Anom menambahkan, dari pengakuan tersebut, saksi memberitahukan kepada orang tua korban, dan orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Slogohimo. 


"Pelaku merupakan tetangga korban, dan sering juga antar jemput korban saat sekolah, untuk motif sementara pelaku memberikan iming-iming uang kepada kedua korban, "jelasnya


Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna mempertanggungjawabkan perbuataanya. 


Pelaku M(60) dikenai Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Mbah Yanto )

Lebih baru Lebih lama