Polres Sumenep Tetapkan Ismawati Sebagai Tersangka Dugaan Kasus ITE



Sambar.Id Sumenep || Kasus pencemaran nama baik melalui ITE yang dilaporkan oleh Suahmadi ke Polres Sumenep ternyata terus bergulir, bahkan dalam perkembangan terbaru kasus ini terlapornya yang bernama Ismawati telah dijadikan tersangka oleh penyidik di Polres Sumenep,


Kasus ini berawal dari laporan polisi oleh Suahmadi yang teregister dengan LP Nomor :LP-B / 263 / X / 2024 / SPKT / Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 25 Oktober 2024, dengan terlapor Ismawati.


Ismawati yang sebelumnya didalam laporan Suahmadi tentang pencemaran nama baik melalui ITE telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep.


Penetapan tersangka terhadap Ismawati karena dianggap telah mencukupi 2 alat bukti sebagaimana hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada hari Kamis, 6 Maret 2025.


Ismawati diduga melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya suatu hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik / dokumen elektronik yang diketahui melalui sistem elektronik yang diduga dilakukan oleh pemilik akun facebook bernama “Isdava AR” yang diketahui adalah Ismawati, alamat : Dusun Cangcangan Desa Gili Raje Kecamatan Giligenting Kabupaten Sumenep, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Terhadap laporan yang dibuat oleh Suahmadi ini sebelumnya dari proses Lidik, kemudian naik sidik sebagaimana SP2HP ke-3 yang diterima oleh Pelapor pada tanggal 2 Januari 2025 Nomor B/03/SP2HP-3/I/2025/Satreskrim.


Bahkan dalam pantauan media ini, penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Sumenep pada tanggal 2 Januari 2025 Nomor B/01/I/2025/Satreskrim.


Suahmadi yang dikonfirmasi media ini mengatakan rasa syukur karena kasusnya terus di proses oleh Polres Sumenep, bahkan ia berharap Polres Sumenep segera melakukan penahanan.


“Harapan saya karena sudah jadi tersangka semoga cepat ditahan”, imbuhnya.


“Saya sudah tanya ke Pengacara saya kalau tersangka ini nantinya terancam hukuman penjara”, tutur Ahmadi sambil menutup wawancara dengan media ini.

Lebih baru Lebih lama