PKT Ajukan Gugatan PHI Akibat Direksi PT Timah Menolak Anjuran Kemanaker Mencabut PerDir 0005/2024 Tentang PPI



Sambar.Id Pangkalpinang – Persatuan Karyawan Timah (PKT) resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang terkait perselisihan dengan manajemen PT Timah Tbk mengenai peraturan penilaian kinerja karyawan.


Didampingi kuasa Hukumnya, M.Jaka Zia Utama, S.Spi, SH ketua PKT, Ahmad Tarmizi, resmi mengajuakan gugatan ini didaftarkan pada Jumat (28/2/2025) setelah manajemen PT Timah menolak anjuran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).


Ketua Umum PKT, Ahmad Tarmizi, menjelaskan bahwa sengketa ini berawal dari keberatan karyawan terhadap Peraturan Direksi Nomor 0005/A/TBK/PER-0000/24-S11 tentang Pedoman Performa Penilaian Individu.


PKT menilai peraturan tersebut bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disepakati pada 2023 antara PT Timah dan serikat pekerja.


"Kami sudah menempuh berbagai tahapan, mulai dari bipartyt dengan manajemen, konsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi, hingga mediasi di Kemenaker Jakarta. Hasilnya, Kemenaker mengeluarkan anjuran agar peraturan tersebut dicabut karena bertentangan dengan aturan yang berlaku," ujar Ahmad Tarmizi.


Namun, kata Tarmizi manajemen PT Timah Tbk melalui direktorat Human Capital atau SDM menolak anjuran tersebut, terutama pejabat yang bertanggung jawab saat itu, Hendra Kusuma Wardana (HKW) selaku Direktur SDM PT.Timah.


Kuasa hukum PKT, M. Jaka Zia Utama, S.Spi, SH, menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh semua jalur perundingan sesuai prosedur, tetapi tidak menemukan titik temu.


"Setelah bipartyt gagal, kami lanjut ke mediasi di Kemenaker. Anjuran Kemenaker memberi waktu 10 hari bagi kedua pihak untuk menerima atau menolak keputusan tersebut. Namun, PT Timah tidak melaksanakan anjuran itu hingga tenggat waktu berlalu, sehingga kami menempuh jalur hukum dengan menggugat ke PHI," jelas Jaka.


Ia menambahkan bahwa surat kuasa sudah diberikan, dan gugatan telah didaftarkan. Kini, PKT menunggu jadwal sidang pertama untuk pembacaan gugatan.


"Kami berharap keadilan bagi pekerja bisa terwujud di Pengadilan Hubungan Industrial. Mohon doa dan dukungan agar kepentingan para pekerja dapat terakomodasi dalam proses hukum ini," tambahnya.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak manajemen PT Timah Tbk melalui direktorat SDM,namun belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang diajukan oleh PKT.

(*)

Lebih baru Lebih lama