PKN Memberikan Apresiasi kepada Kapolres Supiori dan Jajarannya Yang Telah Merespon dan Memproses Laporan Pemantauan Keuangan Negara (PKN)Sampai Ke Pengadilan Tipikor Jayapura


Sambar.Id Bekasi - 18 maret 2025 Pemantau Keuangan negara PKN memberikan Apresiasi dan rasa hormat kepada Kapolres Supiori dan jajarannya yang telah merespon dan memproses  laporan PKN dan atas kerja keras untuk mengungkap ,menyelidikan dan penyidikan dan menyerahkan 2 tersangka pelaku korupsi dana desa /kampung mapia distrik Supiori kabupaten supiori papua dan barang bukti kepada kejaksaaan Biak Numport dan saat ini 2 Terdakwa sudah di vonis penjara 1 Tahun 9 bulan , demikian disampaikan Patar Sihotang SH MH ketua umum PKN pada saat konferensi  pers di kantor jl Caman raya no 7 Jatibening Bekasi dinihari senin 17 Maret 2025 .


Patar sihotang SH MH menjelaskan kronologis kejadiannya , berawal dari informasi masyarakat kampung mapia yang sedang berada di kota Supiori kepada Tim PKN yang ada di supiori , bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan bantuan lainnya yang di lakukan kepala kampung Mapia Distrik Supiori Barat kabupaten Supiori Papua , sesuai dengan SOP Investigasi PKN sebelum melakukan laporan ke Pihak penyidik harus di lakukan dulu Investigasi Ke lapangan .


Pada waktu itu saya patar Sihotang ketum PKN menginstruksikan kepada Tim PKN Biak dan supiori untuk melakukan observasi dan investigasi ke Kampung Mapia distrik Supiori Barat untuk melakukan Investigasi dan wawancara dengan para tokoh agama dan adat dan masyarakat korban lainnya , perlu kita ketahui bahwa Kampung Mapia ini berada jauh di tengah laut perbatasan dengan philipina   dan menuju ke sana harus mengunakan kapal , dan selama 1 minggu Tim PKN berada di kampung mapia dan dibantu oleh masyarakat untuk menunjukkan lokasi atau obyek yang tim PKN investigasi , selanjutnya pulang ke Kota Supiori dan melaporkan Ke PKN Pusat untuk membuat laporan ke Aparat Penyidik dalam hal ini Polres Supiori Papua dan selanjutnya Penyidik Tipikor melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai pemberkasan dan penyerahan 2 tersangka dan barang bukti ke Kajari Biak Numport ,dan selanjutnya Kajari Biak Numport dan pengadilan Tipikor Jayapura menyidangkan  kasus korupsi ini ,dan saat ini 2 pelaku telah di vonis terbukti korupsi dan di masukkan dalam penjara LP Jayapura dan terpidana wanita di kirim ke LP Keerom papua .



Patar Sihotang menjelaskan bahwa Terdakwa WILIYAMS EKLADIUS MSEN, selaku Kepala Kampung Mapia yang ditunjuk dan bersama-sama dengan Saksi FERNY LASAIJI selaku Bendahara Pengeluaran Kampung Mapia berdasarkan Keputusan Kepala Kampung Mapia Nomor 02 Tahun 2019 tentang Penunjukan Bendahara Kampung Tahun 2019 , telah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara melawan hukum: Terdakwa bersama Saksi Ferny Lasaiji telah menyusun sendiri Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Kampung Mapia tanpa melalui Musrenbangdes,sehingga bertentangan dengan: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 33 Ayat (1);


Terdakwa bersama Saksi Ferny Lasaiji telah mengelola dan menara usahakan  dana kampung tanpa melibatkan Pejabat Pengelola Keuangan Kampung (PPKK) Kampung Mapia lainnya yang memiliki tugas dan fungsi di bidangnya masing – masing berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kampung Mapia Nomor: 03/KKM/2019 tanggal 18 Januari 2019 tentang Aparat Kampung, Sehingga bertentangan dengan: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 6 Ayat (1) Jo. Ayat (4), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 8 Ayat (1) Jo. Ayat (2); Terdakwa bersama Saksi Ferny Lasaiji telah membelanjakan dana kampung tidak sesuai dengan pagu dan peruntukan yang sebenarnya sebagaimana yang telah ditentukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Mapia Tahun 2019 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Mapia Tahun 2020 sehingga bertentangan dengan: Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.


Sambar.Id David

Lebih baru Lebih lama