Dua Warga Binaan Rutan Baturaja Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2025





Sambar.Id Baturaja - Bertempat di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Rutan Baturaja, diselenggarakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus Hari Nyepi Tahun 2025. Remisi kali ini diberikan kepada dua narapidana berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.04.02-110 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2025.


Kepala Rutan Baturaja, Abdul Hamid mengatakan bahwa remisi ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Beliau pun berharap remisi ini dapat memberikan efek positif bagi warga binaan pemasyarakatan tersebut. " Pemberian remisi ini sudah dilakukan sesuai aturan, merupakan salah satu bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang terus berupaya menunjukan perubahan perilaku yang positif, selain itu bukan hanya pengurangan masa pidana namun agar menjadi manusia yang lebih baik". Jelasnya.


Ia menambahkan, seluruh warga binaan mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan remisi, dengan mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah terpenuhinya persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kita akan mengusulkan semua warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, karena hal tersebut merupakan hak mereka dan kita memastikan untuk selalu memberikan layanan terbaik kepada setiap warga binaan, dalam hal ini layanan integrasi,” tutupnya.
(A1113L)
Lebih baru Lebih lama