Sambar.Id Pontianak – Lambatnya penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan Koperasi Lestari Abadi Bersama (LAB) dan PT KAL oleh Polda Kalimantan Barat memicu kekecewaan pihak pelapor. Dr. Herman Hofi, pengacara yang menangani kasus ini, akhirnya melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri sebagai bentuk protes atas kurangnya respons dari kepolisian daerah.
Setelah laporan masuk ke Mabes Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan penanganan pengaduan (SP3D) pada 17 Januari 2025. Dalam surat tersebut, Propam Mabes Polri menyatakan bahwa laporan pelapor telah dilimpahkan ke Biro Pengawasan Penyidikan (Biro Wassidik) Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
Langkah ini akhirnya mendorong Polda Kalbar untuk segera melakukan pemanggilan saksi serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan pengaduan yang diterbitkan pada 28 Februari 2025, Ditreskrimum Polda Kalbar memanggil saksi-saksi, serta memanggil pengurus koperasi, yakni Sdr. Dedy Arman (Ketua Koperasi LAB) dan Sdr. Mudiman (Bendahara Koperasi LAB) untuk memberikan klarifikasi.
Namun, kedua pengurus koperasi tersebut mangkir dari panggilan pertama, dengan alasan tidak memiliki cukup waktu untuk menyiapkan data-data yang diminta penyidik. Akibatnya, Polda Kalbar menjadwalkan pemanggilan kedua untuk memastikan klarifikasi dapat dilakukan secepatnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dugaan penipuan yang terjadi diduga telah merugikan banyak pihak. Pelapor serta masyarakat luas berharap agar Polda Kalbar benar-benar menjalankan proses hukum secara profesional, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
.....✍️