Sambar.id // Sandai, KALBAR - Sejumlah hotel dan penginapan di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, diduga beroperasi tanpa izin lingkungan yang sesuai. Investigasi yang dilakukan tim awak media menemukan bahwa banyak bangunan yang digunakan sebagai penginapan hanya memiliki izin cafe dan karoke, bukan izin usaha akomodasi perhotelan yang semestinya. Rabu (12/03/25)
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada beberapa pemilik hotel melalui pesan WhatsApp, tidak ada tanggapan yang diberikan. Sikap bungkam ini semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran aturan yang sengaja ditutupi.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa hampir semua penginapan di Sandai tidak memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL), maupun Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Padahal, dokumen tersebut merupakan persyaratan wajib untuk memastikan usaha berjalan sesuai ketentuan pengelolaan lingkungan.
"Seharusnya ada kajian lingkungan sebelum izin usaha diberikan, terutama untuk bisnis akomodasi seperti ini. Tanpa dokumen tersebut, bagaimana pengelolaan limbah, air bersih, dan dampak sosialnya dipantau?" ujar seorang pemerhati lingkungan setempat.
Pihak pemerintah daerah, termasuk dinas terkait, telah mengeluarkan surat edaran dan himbauan kepada pemilik hotel terkait dugaan pelanggaran ini. Masyarakat berharap adanya tindakan tegas untuk menertibkan usaha yang beroperasi tanpa izin yang sesuai.
Investigasi ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada kelemahan dalam pengawasan serta kemungkinan pembiaran terhadap pelanggaran aturan lingkungan dan tata ruang di Sandai. Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan guna menegakkan peraturan, demi menjaga kepatuhan hukum serta kelestarian lingkungan.
Sumber: Tim Investigasi
Redaksi