Pemerintah Kota Gorontalo Wajib Ikut Menjaga, Melestarikan Rumah Jawatan Kantor Pos Dan Telegraf Kota Gorontalo



Sambar.Id Gorontalo - Rencana pengembang mendirikan hotel swiss bel tentunya dapat menghilangkan jejak sejarah yang harus dilestarikan, namun jika terjadi pembongkaran pada bangunan tersebut / eks rumah jawatan kantor pos dan telegraf, tentunya sangat disayangkan, hal ini dikarenakan bangunan tersebut merupakan bagian bangunan bersejarah di kota gorontalo yang masih tersisa, " ujar Sri Sugiharta, S.S, M.P.A selaku Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII Kementrian Kebudayaan, Rabu 19/3/2025


Menurutnya, bangunan tersebut telah ditetapkan sebagai salah satu bangunan cagar budaya kota gorontalo dengan terbitnya surat keputusan walikota gorontalo pada tahun 2020, yang bersamaan dengan penetapan gedung kantor pos.


Hal ini membuktikan bahwa secara legal formal, berdasar atas pengkajian para tim ahli cagar budaya / TACB kota gorontalo, dimana bangunan tersebut memiliki nilai penting yang sangat tinggi bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, khususnya di lingkup kota gorontalo, serta provinsi gorontalo pada umumnya.


Sehingga nya  dengan penetapan bangunan tersebut sebagian  cagar budaya, pihaknya berharap agar pemerintah kota gorontalo wajib ikut menjaga, melestarikan serta memanfaatkan bangunan tersebut sesuai ketentuan perundang undangan sebagaimana ditentukan dalam diktum ke empat dari SK walikota gorontalo pada penetapan bangunan tersebut, " bebernya.



Lebih jelasnya pada tahun 2018, pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya ( BPCB ) provinsi gorontalo pernah membuat kajian pelestarian terhadap bangunan tersebut, khususnya terkait dengan rencana pembangunan hotel Swiss Bel di kota gorontalo, dimana pada kajian ini memberikan rekomendasi bahwa berdasarkan signifikansi bangunan tersebut, boleh boleh saja membangun hotel, akan tetapi dengan tetap mempertahankan kedua bangunan yang sudah ada yakni, rumah jawatan serta gedung kantor pos, " imbuhnya.


Selain itu terdapat rekomendasi lainnya adalah agar terjadi keselarasan dengan pembangunan hotel, dimana pada kedua bangunan tersebut boleh dilakukan adaptasi ataupun perubahan secara terbatas, sehingga melahirkan satu kesimpulan, tidak ada larangan membangun hotel, tetapi dengan catatan bangunan bersejarah yang ada tetap dipertahankan, " harapnya.


Kepada awak media pihaknya menjelaskan bahwa konsep rekomendasi ini sebenarnya adalan win win solution yang cukup akomodatif bagi kepentingan semua pihak, pembangunan hotel dapat terus berlanjut, tanpa harus merobohkan bangunan cagar budaya, bahkan kalau bisa dapat di renovasi sesuai kebutuhan serta ketentuan perundang undangan.


Dilain pihak, dengan dengan dipertahankan serta dilestarikannya bangunan tersebut, nantinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan hotel itu sendiri, baik bersifat komersial, misalnya untuk cafe, juga non komersial, seperti untuk galery dan sebagainya, sekaligus dapat dijadikan sebagai ikon khusus yang unik bagi keberadaan hotel itu sendiri, sebagai contoh beberapa hotel di tempat lain, baik di dalam maupun luar negeri, yang tetap mengakomodir keberadaan bangunan cagar budaya yang ada, tidak merusaknya, bahkan memanfaatkan dengan baik sebagai nilai tambah bagi hotel itu sendiri.


Konsekuensi jika bangunan tersebut benar benar di robohkan, tentunya pihak pihak yang terlibat berpotensi melanggar undang undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, khususnya pasal 66 ayat ( 1 ) dan dikenakan ancaman sanksi sesuai ketentuan perundang undangan, selain itu dengan adanya perobohan bangunan tersebut, kota gorontalo akan semakin kehilangan jejak sejarah / yang masih tersisa, dalam jangka panjang akan mempengaruhi identitas serta jati diri masyarakat kota gorontalo itu sendiri.


Diakhir penjelasannya, pihaknya berharap agar mengacu ke undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, khususnya lampiran V dan undang undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, khususnya pasal 95 ayat ( 2 ) dan pasal 96 ayat ( 1 ), sehingga diharapkan pemerintah gorontalo dapat mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang dapat menjamin terlindunginya serta termanfaatkannya bangunan eks rumah jawatan, sekaligus dapat menghentikan proses pemanfaatan ruang atau proses pembangunan yang sekiranya dapat menimbulkan kerusakan, hilang atau musnahnya bangunan eks rumah jawatan tersebut, " pungkasnya.

( syarief 01 )

Lebih baru Lebih lama