Sambar.Id Pekanbaru || Buntut laporan Jetro Sitorus, SH ke Polda Riau berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/483/XII/2023/SPKT/ POLDA RIAU tertanggal 4 Desember 2023 yang melaporkan saudara MS atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan masih terus berproses. Pelapor meminta kepada pihak Polda Riau untuk segera menuntaskan kasus/perkara tersebut demi kepastian hukum.
Untuk diketahui seluruh masyarakat Indonesia, pada saat sidang Kode Etik Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi SAI Kota Pekanbaru, MS dihadapan majelis hakim dengan nada keras mengatakan, tidak akan mau berdamai, haram bagi saya berdamai dan gak butuh organisasi Peradi. Alhasil, majelis hakim memutuskan pemberhentian dirinya secara tetap sebagai advokat.
Lain di bibir lain di hati. Kini, saudara MS terkesan menelan air ludahnya sendiri. Pasalnya, MS tanpa koordinasi dengan kuasa hukum, diam-diam menemui Marto Rusida di Rutan Kelas IIB Rengat. Dia menangis dan memohon perdamaian di hari ulang tahunnya pada tanggal 15 Februari 2025.
Dikatakan Marto Rusida, "Saya sendiri kaget bang atas kedatangan tim mereka. Pada hari Jumat, timnya menemui saya di Rutan, keesokan harinya (Sabtu, 15/2/2025), MS bersama rekan-rekannya menemui saya dan menyuguhkan konsep draft perdamaian yang sudah disiapkan", ungkap Marto Rusida.
Dijelaskannya, "Sumpah demi Allah bang, saya saat ini sedang berpuasa. Sebenarnya saya tidak mau menerima uang damai tersebut. Dia (MS-red) memeluk saya dan menangis dihadapan rekan-rekannya untuk memohon dan meminta perdamaian", ujar Marto Rusida ketika ditemui di Rutan Rengat. Selasa (4/3/2025).
Menirukan ucapan MS kepada dirinya, "Hari ini (15 Februari) ulang tahun saya. Jauh-jauh datang dari Kota Pekanbaru ke Rutan Rengat untuk memohon dan meminta perdamaian kepadamu", ungkap Marto Rusida.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Marto Rusida, Jetro Sibarani, SH., MH kepada media menyampaikan, "Meskipun saat ini klien kami sedang menjalani hukuman di dalam penjara, belakangan ini mengalami adanya intimidasi, tekanan, diskriminatif dan ancaman dari berbagai pihak", ungkapnya. Rabu (5/3/2025).
"Dengan ini, saya selaku kuasa hukum menghimbau dan menyatakan kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap klien kami untuk berkoordinasi ketika ingin berkomunikasi atau menemui Marto Rusida", tegas Jetro Sibarani, SH., MH.
MS dinilai tidak etis menemui Marto Rusida di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Rengat tanpa koordinasi dengan pihak kuasa hukum Jetro Sibarani, SH., MH.
Diungkapkan Jetro Sibarani, "Kami menilai saudara MS tidak etis menemui klien kami secara diam-diam tanpa koordinasi dengan kuasa hukum yang sah. Untuk diketahui, Marto Rusida masih menjadi klien kami. Jadi, apapun kepentingan hukum atas dia masih tanggungjawab kami selaku kuasa hukumnya", tegas Jetro Sibarani. (*red)