SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Penangkapan seorang pemuda di Balaesang Tanjung Kabupaten Donggala, mengejutkan warga setempat, Sabtu (15/3/2025). Adalah pria inisial A (30) ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng karena memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 80,2664 gram.
“Benar tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng baru saja melakukan penangkapan di Desa Walandano Kecamatan Balaesang Tanjung Kabupaten Donggala,” kata AKBP Sugeng Lestari saat menjawab konfirmasi media melalui pesan whatsapp, Senin (17/3/2025)
Sugeng menyebut, penangkapan dilakukan terhadap seorang pria inisial A (30) warga Desa Walandano Kecamatan Balaesang Tanjung Kabupaten Donggala.
“Pria tersebut diamankan, dimana saat dilakukan penggledahan telah ditemukan 1 paket sedang sabu dengan berat kotor 80,2664 gram,” jelas Kasubbid penmas.
Pria inisial A ini diduga adalah kurir, walaupun dalam pengakuannya ia mengatakan sabu tersebut didapat dipinggir laut dan bermaksud untuk dikonsumsi, tandasnya.
Pengungkapan ini jelas AKBP Sugeng Lestari, bermula adanya informasi yang disampaikan masyarakat yang kemudian kita dalami dan lakukan penyelidikan.
“Tersangka A (30) saat ini ditahan di Rutan Polda Sulteng. Ia dijerat pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 112 ayat (2) Undang Undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.
Terima kasih kepada masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap lingkungannya utamanya bahaya peredaran gelap narkotika.
"Mari kita bersama-sama perangi narkoba untuk menyelematkan generasi penerus bangsa, "pungkas Kasubbid penmas.(**/Red)