Sambar. Id KOTA PEKALONGAN - Para juru parkir di sepanjang Jalan Barito, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, menggeruduk manajemen Rumah Sakit Umum (RSU) Budi Rahayu, Jumat 28 Februari 2025.
Aksi ini dilakukan menyusul beredarnya isu bahwa rumah sakit tersebut akan melakukan sterilisasi lahan parkir yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Dengan menggandeng pengacara Didik Pramono dan LSM Robin Hood 23, para juru parkir menggelar mediasi dengan pihak rumah sakit di aula umum RSU Budi Rahayu. Perwakilan juru parkir, Adib, menyampaikan, awalnya Direktur RSU Budi Rahayu sempat menyatakan adanya rencana sterilisasi lahan parkir.Namun, setelah dilakukan mediasi, pihak rumah sakit akhirnya membuka kembali akses parkir bagi juru parkir setempat.
"Tadinya memang Pak Direktur sempat menyampaikan soal sterilisasi lahan parkir. Alhamdulillah beliau sudah membuka hatinya," ujar Adib usai mediasi. Dalam pertemuan tersebut, pihak rumah sakit bersama Dinas Perhubungan (Dishub) meminta agar juru parkir lebih tertib dalam mengatur kendaraan agar tidak menyebabkan kemacetan.
Dengan demikian, meskipun ada penertiban, para juru parkir tetap dapat bekerja seperti semula.Menanggapi hal tersebut,
Direktur RSU Budi Rahayu, FX Indra Setiadi menegaskan, tidak ada niatan untuk menggusur para juru parkir. Menurutnya, terjadi miskomunikasi terkait rencana penertiban lahan parkir.
"Kita memang menyadari area parkir tidak mencukupi. Karena itu, kami ingin juru parkir mengatur parkir di depan agar lebih tertib, tidak dua arah," jelasnya.
Indra Setiadi menyebutkan, parkir dua arah di Jalan Barito berpotensi memperberat beban jalan dan menyebabkan kemacetan.
Oleh karena itu, pihaknya ingin memastikan pengaturan parkir lebih baik. Rumah sakit memiliki rencana untuk membangun area parkir baru guna mengatasi permasalahan ini.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, Agung Jaya Kusuma Aji, membantah adanya sterilisasi lahan parkir di RSU Budi Tapi yang dilakukan adalah penertiban agar kendaraan hanya diparkir di satu lajur saja.
"Kami mohon RSU Budi Rahayu untuk memenuhi ketentuan Amdal Lalu Lintas (Amdal Lalin) yang ada. Jalan Barito ini lebarnya di bawah lima meter, memang tidak direkomendasikan untuk parkir dua lajur," tegasnya.
Sebagai solusi, Dishub menyarankan adanya pengaturan ulang hambatan samping di Jalan Barito dengan pengeprasan trotoar yang terlalu tinggi sekitar 30 cm.Selain itu, pihak rumah sakit juga disarankan melakukan pendekatan kepada pedagang kaki lima (PKL) yang menjorok ke jalan agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
( Aziz)