Sambar.id//Riau- Jalan rusak dan tak kunjung di perbaiki, diungkap Sekjend Relawan Tegak Lurus Prabowo, Budi Chandra kepada media massa (24/3/2025). Ingat bahwa anda selaku penyelenggara jalan baik itu pemerintah pusat, provinsi atau pun jalan kabupaten. Demikian SEKJEND BUCAN (sapaan akrab Ketua SERBU RIAU-red). Serikat Buruh Pekerja Penerbit Percetakan Media Perisai Pancasila disingkat SERBU.
Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ berbunyi, “Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera, dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).” ini penting untuk diketahui khalayak ramai. Lanjut Lelaki yang keseharian menjalankan tugas selaku awak media Sambar.id
Pemerintah Provinsi Riau harus tanggap. Hal ini terkait kurang respon cepat pihak pemerintah provinsi melalui dinas terkait terhadap permasalahan akses jalan rusak mulai pintu masuk jalan Pemda sampai jembatan Maredan penuh dengan jalan berlubang.
"Ini tidak layak lagi dilewati seperti kubangan kerbau jalan yang ada di Maredan Kecamatan Tualang Kabupaten Siak," ketus SEKJEND BUCAN tanpa Tedeng Aling-Aling.
Saya minta kepada pihak Pemprov. hal ini menjadi perhatian khusus, jangan sampai banyak korban berjatuhan, lantaran respon yang lamban.
Ditambah lagi sedikit lagi jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah. Tolong dinas terkait cepat direspon. "Ini kebutuhan masyarakat pengguna jalan sangat mendesak," Budi Chandra mewanti-wanti.
Tak pantas sebagian warga memanfaatkan jalan rusak dengan mengajukan bakul atau kotak sumbangan, ditambah lagi ada juga kenderaan besar yang melaju "Mencuri-curi" lewat Jalan Ceras dan Marsudirini untuk menghindari jalan Pemda yang rusak parah. tindak tegas aparat kepolisian perlu dilakukan. Dan jangan sampai ada korban laka ya pinta Relawan Tegak Lurus Prabowo itu.
“Kami melihat adanya jalan rusak dan berlubang, nurani kami terpanggil untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan hal ini bertujuan agar pihak pemerintah cepat tanggap memperbaiki jalan rusak tersebut.'
Sungguh ironi, jika Kabupaten Siak yang kaya akan sumber alamnya ini harus hidup berdampingan akses jalan rusak. Dan itu sangat menghambat segala aktifitas maupun peranserta pembangunan daerah.
Krusial ini mengingat bahwasanya jalan adalah aspek penting yang menjadi atensi utama bagi masyarakat dan pihak Pemerintah Kabupaten Siak.
Kami dengan ini menyayangkan, bahwa Relawan Tegak Lurus Prabowo selaku Pimpinan Pusat mewanti keras kepada pihak penyelenggara wabilkhusus Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas PU-TARUKIM dan jajaran terkait.
“Dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 24 Ayat (1) sudah dijelaskan, bahwa penyelenggara jalan (pemerintah) wajib dan patut untuk segera memperbaiki jalan beresiko dan membahayakan keselamatan berkendera***