LSM GANAS Minta Pemkab Bekasi Sidak Kavling Darul Hasanah Residence

Sambar.id//Kabupaten Bekasi - Jangan sampai lahan pertanian berubah menjadi Kawasan Perumahan atau Ruko secara sembarangan”.


Hal itu, dikatakan Ketua LSM Ganda Sakti Nusantara (GANAS), Brian Shakti, mengutif pernyataan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.


“Itu kata Bupati saat meninjau lokasi banjir di Kp. Ranca Iga, Desa Cipayung, Cikarang Timur pada Rabu 5 Maret 2025,” terang Brian kepada, Rabu (12/3/2025).


Kaitan hal itu, lanjut Brian, pihaknya LSM GANAS meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi sidak ke Kavling Darul Hasanah Residence yang berlokasi di Desa Karang Bahagia.


“Pengusaha yang telah secara umum menjual lahan persawahan menjadi bisnis kavling yang siap huni tepatnya disamping Kantor Kecamatan Karang Bahagia,” ujarnya.


Jika itu dibiarkan, kata Brian tentu bertentangan dengan pernyataan Bupati Bekasi yang lantang dan tegas pasca banjir di Kabupaten Bekasi yang nyaris melumpuhkan aktivitas.


“Bicara soal lahan hijau atau lahan pertanian tentunya kami sebagai masyarakat mendukung penuh Bupati Bekasi agar pengusaha tidak semena-mena dan menabrak aturan,” tegasnya.


Lebih jauh Brian mengatakan, jangan hanya bermodal izin pengusaha Kavling Darul Hasanah Residence berani menabrak yang dimana lokasi tersebut masuk dalam zona hijau.


“Zona hijau adalah lahan yang diperuntukkan bagi kebutuhan vegetasi yang meliputi kegiatan perhutanan, pertanian dan perkebunan,” tuturnya.


Hal itu juga, sambung Brian, tentunya mencakup pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah Kabupaten atau Kota.


“Jadi tidak seenaknya merubah hal tersebut dan semua ada aturannya. Jika dilanggar maka akan menimbulkan dampak negatif akibat alih fungsi lahan tersebut,” tandasnya.


Terpisah, Plt Camat Karang Bahagia, Budi Haryanto saat dikonfirmasi membenarkan bahwa memang Kavling Darul Hasanah Residence masuk di zona hijau.


“Iya memang betul bahwa Kp. Pulo Bambu Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia termasuk zona hijau dan soal perubahan zona bukan kewenangan Kecamatan,” pungkasnya.


Perlu diketahui, lahan pertanian diatur dengan Undang-Undang (UU) Nomor: 41 Tahun 2009, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.


Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 30 Tahun 2012, tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (Hasrul)Narasumber.(*)

Red

Lebih baru Lebih lama