Sambar.id | MAKASSAR - Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Makassar Tegaskan Agar Majelis Hakim dan JPU Menegakkan Hukum Seadil-Adilnya dalam Kasus Peredaran Skincare Mengandung Merkuri Ilegal, senin 15 Maret 2025.
Direktur Eksekutif Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Islam Cabang Makassar, Alif Fajar menegaskan pentingnya penegakan hukum yang seadil-adilnya dalam kasus peredaran skincare ilegal yang mengandung merkuri, yang saat ini tengah diproses di Pengadilan Negeri Makassar.
Kasus ini melibatkan tiga terdakwa, yaitu Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai (40 tahun), Mustadir Dg Sila (42 tahun), dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29 tahun), yang diduga terlibat dalam produksi dan distribusi produk kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Alif Fajar mengingatkan bahwa produk skincare yang mengandung merkuri dapat menyebabkan dampak buruk yang serius bagi kesehatan kulit dan tubuh manusia. Oleh karena itu, LKBHMI Cabang Makassar mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim memberikan keputusan yang tidak hanya mencerminkan ketegasan hukum, tetapi juga keadilan bagi masyarakat sebagai korban.
“Kami menegaskan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. Kasus ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat yang dirugikan oleh produk ilegal tersebut,” ujar Alif Fajar.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan adil, LKBH Mahasiswa Islam Cabang Makassar juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk terus mengawal jalannya kasus ini hingga putusan akhir. Satgas ini akan bertugas memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik, adil, dan tidak terpengaruh oleh faktor luar yang dapat menghambat keadilan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dengan serius. Pembentukan Satgas ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan masyarakat terlindungi dari praktik berbahaya seperti ini,” tambah Alif Fajar.
Selain itu, Andi Arham, Sekretaris LKBHMI Cabang Makassar, juga menekan pentingnya penegakan hukum yang tegak dan jelas di Indonesia. “Penegakan hukum di Indonesia harus ditegakkan setegak-tegaknya. Kasus ini merupakan salah satu ujian bagi sistem hukum kita untuk memastikan bahwa tidak ada ruang bagi praktik ilegal yang membahayakan masyarakat. Kami menuntut agar proses hukum berjalan tanpa ada hambatan dan selalu mengutamakan prinsip keadilan,” tegas Andi Arham.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan akan dilakukan pada Selasa, 18 Maret 2025.
LKBHMI Cabang Makassar akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendukung proses hukum yang adil dan transparan. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat tetap terlindungi dan penegakan hukum tetap berjalan sesuai dengan nilai-nilai keadilan Ungkap (Dir. LKBHMI Cab. Makassar Alif Fajar)