KPK Tipikor Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SDN 007 Panipahan



Sambar.Id Rohil - Pada Hari Selasa Tanggal 18 Maret 2025 Mengabarkan" Dugaan penyelewengan dan ketidaktransparanan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Kepala SDN 007 Panipahan * Panipahan Darat ), Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, menjadi perhatian serius. Kasus ini dilaporkan secara resmi oleh Divisi Pengawasan dan Pencegahan DPP KPK TIPIKOR ke Inspektorat Rokan Hilir.


Berdasarkan laporan yang disampaikan, Kepala SDN 007 Panipahan, Nurdin, diduga melakukan pungutan liar terhadap empat guru honorer senilai Rp70 juta untuk pengurusan SK Bupati dan gaji mereka. Sayangnya, dana tersebut tidak direalisasikan seperti yang dijanjikan. Hingga akhirnya, melalui bantuan guru lain, Nurlaila, pengurusan SK dan gaji para guru dapat diselesaikan oleh Dinas Pendidikan setempat.


Beberapa guru pengajar di SDN 007 Panipahan (Panipahan Darat) telah memohon kepada Kepala Dinas Pendidikan Rokan Hilir untuk segera memberhentikan Nurdin dan istrinya (selaku bendahara sekolah) dari jabatan mereka. Hal ini tertulis dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh beberapa guru SDN 007 Panipahan, (PanipahanDarat).


Mereka menilai Nurdin tidak memenuhi syarat sebagai kepala sekolah karena kurangnya integritas, kredibilitas, dan kedisiplinan, baik di hadapan guru maupun murid.


Selain itu, laporan juga menyoroti pengelolaan Dana BOS TA 2020-2023 yang dinilai tidak sesuai prosedur. Terdapat indikasi kegiatan fiktif, pengalihan dana, dan penggunaan yang tidak transparan. Hal ini diperkuat dengan tidak adanya papan informasi kegiatan serta kondisi fisik sekolah yang memprihatinkan, seperti kelas yang rusak parah dan ketiadaan fasilitas dasar seperti WC.


DPP KPK TIPIKOR bersama wartawan telah melakukan investigasi langsung di SDN 007 Panipahan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut. Hasil temuan menyebutkan adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Dalam surat pengaduan resminya, DPP KPK TIPIKOR meminta perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, khususnya Inspektorat dan Dinas Pendidikan, untuk segera menangani kasus ini. Selain itu, kepala sekolah bersama bendahara sekolah diminta untuk diberhentikan demi transparansi dan integritas pendidikan.


Kasus ini menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan Dana BOS tidak bisa ditawar. Semoga keadilan segera ditegakkan demi pendidikan yang lebih baik. (Legiman)



Sumber: Arjuna Sitepu

Kadiv Pengawasan dan Pencegahan DPP KPK TIPIKOR


Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))

Lebih baru Lebih lama