Sambar.Id Rohil - Pada Hari Rabu Tanggal 12 Maret 2025 Mengabarkan " Pekanbaru – Ketua Umum Inpest Ganda Simamora meminta kepada Bupati Rokan H. Bistamam memecat tidak hormat Direktur Utama PT SPRH Perseroda Rahman SE
Pasalnya sudah jelas bersamaan dengan terbitnya surat bersifat penting Nomor 539/SETDA-EK/2025/26 tentang Penghentian Kegiatan Operasional Perusahaan dan Pelaksanaan RUPS-LB pertanggal 28 Februari 2025 Bupati Rokan Hilir H. Bistamam memerintahkan Direktur Utama PT SPRH Perseroda Rahman SE agar melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Liar Biasa (RUPS-LB) sekaligus guna membahas dan mengevaluasi Operasional Perusahaan, pengelolaan aset serta langkah langkah yang perlu di ambil Deni keberlanjutan dan efesiensi Perusahaan tapi tidak juga dengan seera di tindaklanjuti.
Melawan perintah dan tidak patuh terhadap arahan pemegang saham layak di berhentikan, demikian sebut Ketum INPEST Ganda Mora kepada media ini Rabu (12/3/2025).
Dalam surat tersebut juga di tuangkan bahwa keputusan ini di ambil sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan perusahaan berjalan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku serta mendukung kepentingan daerah dan masyarakat pada umumnya.
Apa yang terjadi, hingga hari ini Rabu (12/3/2025) di dapati bahwa Di duga Direktur Utama PT SPRH Perseroda Rahman SE belum juga melaksanakan apa apa yang sudah di instruksi kan oleh Pemegang saham.
“Perintah sudah jelas yaitu Penghentian Kegiatan Operasional Perusahaan dan Pelaksanaan RUPS-LB, namun apa yang terjadi, Seperti nya perintah Bupati Rokan Hilir selaku pemegang Saham tidak di indahkan oleh Dirut Rahman, ini tidak bisa dibiarkan berlarut – larut, Dirut Rahman SE layak dan pantas untuk di berhentikan secara tidak hormat, saran Ketum INPEST Ganda Simamora Rabu (12/3/2025).
Aktivis Anti Korupsi ini heran, orang kayak Rahman SE di duga berani melawan perintah Pemegang saham (Bupati Rokan Hilir) tidak beradab dan bisa di anggap remeh remeh dengan perintah Bupati Rokan Hilir apa penyebabnya? siapa orang di belakang Rahman SE dan ini harus di tanggapi dengan serius.
Menurut kami Dirut Rahman SE layak dan pantas di berhentikan secara tidak hormat, soalnya selama dia menjadi Direktur Utama PT SPRH Perseroda dia orangnya tertutup, di duga sombong dan parahnya lagi masyarakat tidak pernah dapat dan menghubungi maupun menemui dia (Dirut Rahman) pada jam Kerja, ujarnya.
Terakhir kami bersama masyarakat Kabupaten Rokan Hilir meyakini, bahwa Kejaksaaan Agung di bawah Pimpinan Bapak Jaksa Agung ST Burhanudin dalam waktu dekat dapat menuntaskan perkara dugaan korupsi Rp 488 M dana PI dan turunannya, pungkasnya.
Untuk diketahui, Bupati Rokan Hilir H. Bistamam selaku pemegang Saham pada hari yang sama yaitu 28 Februari 2025 Nomor 539/SETDA-EK/2025/14 bersifat penting meminta kepada pihak BRI dan Bank Riau Kepri Syariah Bagansiapiapi untuk melakukan pemblokiran terhadap nomor rekening PD SPRH Rokan Hilir. (redaksi)
Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber: Rilis