Ketua Permindo Meminta Bantuan GIMNI


Sambar.Id Jakarta ||Untuk mencegah kelangkaan minyak goreng di Indonesia, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri, Persatuan Mitra Nasional (PERMINDO) meminta perhatian dari Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI). Permintaan ini bertujuan agar ketersediaan minyak goreng di berbagai warung masyarakat, terutama dalam bentuk Kios Pangan Nasional yang dikelola anggota PERMINDO, tetap terjaga.  


Ketua PERMINDO, Joel Sinaga, menyatakan bahwa minyak goreng merupakan salah satu komoditas penting di Indonesia. Menurut Indeks Harga Konsumen (IHK), minyak goreng memiliki kontribusi besar dalam ekonomi karena merupakan kebutuhan pokok yang dikonsumsi masyarakat setiap hari. Hal tersebut disampaikan Joel saat berkunjung ke Kantor Pusat GIMNI di Jakarta, Rabu (5/3/2025).  


Dalam pertemuan tersebut, Ketua PERMINDO disambut baik oleh Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga. Joel menyampaikan bahwa banyak anggota PERMINDO yang berperan sebagai repacker mengalami kesulitan mendapatkan pasokan minyak dalam skema Domestic Market Obligation (DMO). Oleh karena itu, ia meminta GIMNI untuk memfasilitasi anggotanya agar memperoleh akses terhadap pasokan minyak goreng yang lebih stabil.  


Menanggapi permintaan tersebut, Sahat Sinaga menjelaskan kepada awak media bahwa situasi pasar minyak goreng saat ini masih menghadapi banyak hambatan. Salah satu penyebab utama adalah kapasitas produksi anggota GIMNI yang belum mencukupi untuk memenuhi permintaan pasar. Oleh karena itu, GIMNI merasa perlu bekerja sama dengan para repacker, termasuk anggota PERMINDO, guna memastikan distribusi minyak goreng lebih merata.  


Sahat juga menegaskan bahwa agar para repacker dapat memproduksi minyak dengan merek "Minyakita", mereka harus memenuhi beberapa persyaratan perizinan. Persyaratan tersebut antara lain persetujuan penggunaan merek Minyakita, sertifikat persetujuan pangan olahan wajib SNI, izin dari BPOM RI, serta sertifikat jaminan halal. Selain itu, para repacker juga harus memiliki fasilitas berupa armada tangki dan mesin pengepakan untuk mendukung proses produksi.  


Lebih lanjut, Sahat menjelaskan bahwa para repacker dapat memperoleh minyak dalam bentuk curah dari industri produsen. Namun, agar mereka dapat mengakses pasokan DMO, mereka harus terdaftar dalam sistem Simirah. Dengan demikian, repacker akan bertindak sebagai distributor pertama (D1), dan minyak yang mereka peroleh dari produsen akan diberikan harga sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Lebih baru Lebih lama