CAPTION : Tersangka inisial MF (38) Alamat Kelurahan Watusampu Kecamatan Ulujadi, Palu diringkus Ditresnarkoba Polda Sulteng/F-Bidhumas Polda Sulteng.
SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Bukannya mencari berkah dibulan suci Ramadhan 1446 H, Pria ini justru ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sulteng karena memiliki 8 paket kecil Narkotika jenis Sabu.
“Tersangka inisial MF (38) Alamat Kelurahan Watusampu Kecamatan Ulujadi, Palu.” Kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari dalam siaran pers yang dibagikan kepada media, Senin (10/3/2025).
AKBP Sugeng menjelaskan, tersangka ditangkap didepan rumahnya di Jalan Malonda Watusampu pada Sabtu 8 Maret 2025 pukul 22.00 wita.
“Tersangka MF ditangkap atas kepemilikan 8 paket kecil narkotika jenis sabu, berat kotor 2,0614 gram,” terangnya.
Lanjut Sugeng juga menambahkan, Sabu yang ada dalam penguasaan tersangka MF tak lain merupakan barang yang dititipkan oleh temannya.
“Tersangka MF kini ditahan di Polda Sulteng dengan persangkaan pasal 114 ayat (1) Jo. pasal 112 Undang Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup" tegasnya.
Pengungkapan ini tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat. oleh karenanya Kepolisian memberikan apresiasi dan kerjasama yang diberikan.
“terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan, sehingga peredaran gelap narkotika ini dapat kita ungkap,” pungkasnya.(***)