Sambar.Id Jakarta - Kamis 6 Maret 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
TRI selaku Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak.
DA selaku Kepala Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya SKK Migas.
MHN selaku Senior Manager Trafigura Asia Trading Pte. L.Td.
ADD selaku VP Commercial and Sales PT Kilang Pertamina Internasional.
DS selaku Direktur Jenderal Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2018.
ERS selaku VP Retail Fuel Sales PT Pertamina Patra Niaga.
AAHP selaku VP PTD PT Pertamina Patra Niaga.
BP selaku Manager Fuel Supply Operation PT Pertamina Patra Niaga.
AI selaku Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga.
Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)