Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Sambar.Id Jakarta - Rabu 19 Maret 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:


FTR selaku Manager Market Research & Data Analysis PT Kilang Pertamina Internasional.


ABP selaku Managing Directorat Pertamina International Marketing & Distribution Plte. Ltd (PIMD).


YP selaku Manager Commercial ISC tahun 2016 s.d. 2019.


JWW selaku VP-OP & O Refinary-ISC.


DB selaku Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional.


MRN selaku Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional.


DS selaku Manager Ship Chartering PT Pertamina International.


FA selaku Direktur Utama PT Riau Petrolium Rokan.


EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk. 


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Lebih baru Lebih lama