Sambar.id | JAKARTA - Selasa 18 Maret 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial :
NQ selaku VP Refinary & Petrochemical Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
SLK selaku VP Supply Chain Planning dan Optimization - ISC.
PJ selaku Manager Trading Support PT Pertamina Patra Niaga.
SBY selaku VP Controller PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2023/Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2021.
MFN selaku Head of Finance Business Support Pertamina International Marketing dan Distribution Pte. LTd. (PMD) tahun 2021.
NBL selaku Finance Accounting and Tax PT Orbit Terminal Merak.
SDTH selaku Pth. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
BRI selaku Manager Keuangan/Mgt. Reporting RU VI Balongan PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2023.
Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
(K.3.3.1)