SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Perkara Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Ibu muda Indri Aryuni (38) dilakukan oleh suaminya alias tersangka BA (36) memasuki babak baru. Saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap penetapan tersangka.
Demikian diungkapkan oleh Advokat/Pengacara Hukum (PH) Korban Abdul Muin, SH dan rekan kepada media ini saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin,(3/3/2025).
"Jadi kemarin, kami sudah sentil sedikit satuannya dalam hal ini kepolisian, terkait mandeknya 4 tahun lamanya kasus Ibu Indri Aryuni (36). Setelah disinggung klien dan kami PH nya sedikit kinerja mereka, "beber Advokat Muin.
Karena laporan Berita Acara Pekara (BAP) saksi sudah masuk lanjut Adv. Abdul Muin , dalam waktu Minggu ini pihak kepolisian akan menggelar perkara dan tersangka segera ditahan, sebab telah memenuhi unsur bukti yang cukup.
"Itu saja dinaikan dan diselesaikan Kata Kanit IPTU Muhammad Asap, Kasusnya akan segera diupayakan dalam waktu dekat ini secepatnya dan paling lambat Kamis ini," tambahnya lagi.
Diketahui saksi kunci kronologi Kasus Pengeroyokan serta Penganiayaan dirinya oleh Keluarga Pelaku (AB) itu, diketahui bernama Rey (27) Warga Kelurahan Bantaya, Parigi Moutong yang beralamat di Yos Sudarso, Kota Palu.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah melalui telepon WhatsApp, Korban Ibu Indri Aryuni mengungkapkan, selain Rey adapula Saksi lainya yakni anaknya sendiri bernama Disya. Dan lagi dirinya tetap optimis bahwa pelaku disanksi seadil-adilnya dan hukum harus ditegakkan sesuai perbuatannya.
"Kami sudah di BAP sembari diperiksa oleh Reskrim Unit PPA Polresta Palu beserta saksi kunci Rey Matheo, Semoga kasus ini segera diselesaikan. Terkait pemeriksaan soal kasus pengeroyokan saya di TKP BTN Pengawu Blok F3 No.07 Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Palu," cetusnya.
Sementara itu, diketahui di pemberitaan sebelumnya kronologi berawal dari konflik diantara kedua belah pihak, si pelaku (suami BA) menuduh si korban (istrinya) selingkuh, KDRT dan mencari kesalahan menutupi, sembari mengancam jika kasus tersebut dilaporkan, si BA akan menyebarkan percakapan serta memviralkan kasus tersebut.(Red/Tim).