Sambar.id//Kabupaten Bekasi - Polres Metro Bekasi menetapkan tersangka mantan kepala sekolah (kepsek) dan istrinya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, usai menggelapkan dana pendidikan yayasan hingga Rp 710 juta.
Mantan kepsek itu bernama Alwi Alatas dan istrinya yang juga menjabat sebagai bendahara sekolah bernama Holisoh Nurul Huda.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh kuasa yayasan Daarun Nadwah Cikarang SDIT Atssurayya, H. Taqiudin pada 23 Agustus 2023.
Laporan tersebut didasarkan pada temuan kejanggalan dalam laporan keuangan sekolah selama beberapa tahun.
"Dari hasil audit internal yang dilakukan oleh pihak yayasan ditemukan adanya laporan fiktif, duplikasi pembayaran listrik dan internet, serta mark up penerimaan uang SPP," kata Mustofa dalam konferensi pers pada Rabu (19/3/2025).
Selain itu, penyelidikan juga menemukan adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sejak 2014.(*)