Sambar.id, SUBANG, JABAR - Kepala Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang Ibnu Al Mahdi kukuhkan perangkat desa, RT dan RW yang bertempat di aula Kantor Desa Patimban, Jumat (07/02/2025) sore.
Dalam pengukuhan RT, RW dan perangkat desa tersebut turut dihadiri oleh Penjabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas Pemdes Subang, Mita JF, S.An, Sekcam Pusakanagara Hihin Solihin, S.T, Ketua BPD dan anggota, Bhabinkamtibmas Desa Patimban Aiptu H Udin Samsudin, S.E, S.H. Babinsa AD Peltu Agus, perangkat desa Patimban, RT, RW serta tamu undangan lainnya.
Penjabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Mita JF, S.An dalam sambutannya menyampaikan selamat dan mengafresiasi atas suksesnya kegiatan pengukuhan RT, RW dan perangkat Desa Patimban.
Mita juga menegaskan kepada perangkat desa yang telah dikukuhkan agar bekerja maksimal dan bertanggung jawab atas amanah yang diberikan.
"Bekerjalah dengan penuh rasa tanggung jawab, karena anda yang dikukuhkan ini adalah pelayan masyarakat," Tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mita juga berpesan agar para perangkat desa senantiasa menjaga kondusifitas serta bekerja sesuai dengan tufoksinya masing - masing yang telah diatur oleh UU.
Sementara itu Kepala Desa Patimban, Kang Inu Al Mahdi sapaan akrab Ibnu Al Mahdi, dirinya berharap perangkat desa yang dikukuhkan untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab.
"Atas nama pribadi dan Pemerintah Desa Patimban, saya mengucapkan selamat kepada RT, RW dan Perangkat Desa yang hari ini menerima SK pengukuhan. Semoga dengan SK perpanjangan ini menjadi sebuah keberlanjutan pengabdian Bapak Ibu semu kepada bangsa dan negara khusunya warga masyarakat desa Patimban,'' kata Kang Inu.
Ditegaskan Kang Inu perangkat desa mempunyai kedudukan dan peran sangat penting sebagai unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif, efisien.
Selain itu juga dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat," pungkas Kang Inu Al Mahdi. (*)