Kajari Kota Gorontalo Tetapkan Direktur PT. Reski Afiah Jaya Abadi Sebagai Tersangka

Sambar.Id Gorontalo - Di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini kejaksaan Negeri kota gorontalo telah menetapkan lagi direktur PT Reski Agiah Jaya Abadi sebagai tersangka dengan dugaan korupsi, dengan penyalahgunaan anggaran pekerjaan proyek revitalisasi kawasan pusat perdagangan yang bersumber dari dana pemulihan ekonomi nasional sebesar 29 miliar, yang di anggarkan pada tahun 2022, dan sampai sekarang proyek tersebut tidak selesai, sehingga negara dirugikan senilai 12 miliar.Rabu 18/03/2025.


Proyek revitalisasi kawasan pusat perdagangan kota gorontalo yang disediakan oleh pemerintah kota gorontalo pada tahun anggaran 2021 ini, yang meliputi pekerjaan saluran drainase, pengaspalan jalan MT Haryono, Jalan Sutoyo, Jalan Letjen Suprato serta pekerjaan penataan bahu jalan di kelurahan Biawao Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo.


Kasie Intel Kejari Kota Gorontalo, Wiwin Nitui kepada awak media mengatakan AA alias Ashari yang sekaligus sebagai direktur PT Raja, Ashari diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pekerjaan proyek, sehingga kepada Ashari kenakan pasal 2 serta pasal 3 UU nomor 19 tahun 2019 tentang tindak pidana korupsi, selain itu ucap wiwin, penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui mekanisme penyelidikan intensif sekaligus melibatkan beberapa tim penyidik, sehingga pada saat ini tersangka sudah kami tahan di lembaga pemasyarakatan kelas II A gorontalo, " bebernya.


Kepada awak media, pihaknya menjelaskan, bahwa proyek yang ditenderkan menjelang akhir tahun 2021 tersebut dengan pemenang tender PT Raja, dengan masa kontrak kerja di mulai pada januari 2022 tersebut, dijanjikan akan rampung pada september 2022, hingga pertengahan tahun 2023 pekerjaan proyek itu baru mencapai kisaran 70 persen, " tutupnya.

( S.10 )

Lebih baru Lebih lama