Sambar.id Boyolali – Dalam rangka menciptakan kondisi yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan menjelang Lebaran 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras ilegal. Operasi ini dilaksanakan pada Rabu (5/3/2025) pukul 14.00-17.00 WIB dan menyasar tempat hiburan malam, kios penjual minuman beralkohol, serta lokasi tongkrongan remaja yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya dalam menjaga kesucian bulan Ramadan serta menjelang Lebaran.
"Kami ingin memastikan Boyolali tetap aman dan kondusif selama Ramadan hingga libur Lebaran. Salah satu langkah yang kami lakukan adalah memberantas peredaran miras ilegal yang sering menjadi pemicu gangguan keamanan. Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan tidak mengonsumsi atau mengedarkan miras ilegal," ujar AKBP Rosyid Hartanto.
Kasatresnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan untuk menciptakan situasi selama bulan Ramadhan dan seterusnya tetap kondudif. Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan 42 botol miras berbagai merek dari dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.
"Kami berhasil mengamankan total 42 botol minuman beralkohol dari dua kios di Dukuh Logerit, Desa Butuh. Operasi ini sebagai langkah preventif dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," ujar AKP Sugihantoro.
Dalam operasi pertama, petugas mengamankan 18 botol miras dari kios milik PA (22), seorang buruh asal Siswodipuran, Boyolali. Barang bukti yang ditemukan meliputi berbagai jenis minuman beralkohol, seperti whisky, soju, anggur hijau, anggur leci, dan vodka.
Sementara itu, dalam operasi kedua, petugas menyita 24 botol miras dari kios milik TM (24), seorang pedagang asal Kota Yogyakarta. Barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai merek minuman keras, termasuk ciu murni, vodka, bir hitam, dan anggur merah.
"Kami terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal di Boyolali. Harapannya, ini bisa mengurangi potensi gangguan kamtibmas yang sering kali dipicu oleh konsumsi minuman keras," tambah AKP Sugihantoro.
Sepanjang operasi berlangsung, situasi berjalan aman dan lancar. Barang bukti yang telah diamankan selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Boyolali mengimbau masyarakat agar tidak mengedarkan maupun mengonsumsi miras ilegal demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman selama Ramadan serta mendekati Lebaran 2025. Jika menemukan adanya peredaran miras ilegal, masyarakat dapat melaporkan ke kepolisian terdekat agar segera ditindaklanjut untuk menciptakan suasana aman dan tertib di masyarakat.(Mbah Yanto)