Sambar.Id Rohil - Pada Hari Senin Tanggal 10 Maret 2025 Mengabarkan " Jakarta- Sejak berdirinya BUMD di Rokan Hilir dan Pasca penerimaan dana Particing Interest (PI) sebesar Rp.488 dari PT. Pertamina Hulu yang saat ini dalam proses hukum di Kejaksaan Agung atas laporan lembaga INPEST pada 17 Juli 2024 lalu.
Sampai saat ini unit usaha PT.SPRH yang berjalan hanya satu unit SPBU dan usaha tersebut di informasikan terus merugi.
Sementara gaji karyawan, staf, Dewan Komisaris dan Dewan Direksi hampir Rp.500 Juta dikeluarkan pada setiap bulannya ditambah lagi biaya perjalanan dinas dan biaya pelatihan yang menguras keuangan PT.SPRH.
Dengan demikian lebih besar pasak dari tiang dan justru terkesan hanya menghabiskan dana PI yang seharusnya digunakan untuk rencana bisnis berkelanjutan seperti pembangunan Perkebunan Daerah seperti Palm Rohil dan pembangunan Pabrik Kelapa Sawit ( PKS) untuk dapat sebagai sumber PAD asli daerah dan dapat menyediakan tenaga kerja cukup besar.
Sangat disayangkan dana yang cukup besar tersebut tidak dapat digunakan untuk usaha yang produktif namun justru digunakan ugal ugalan tanpa memikirkan masa depan Rokan Hilir. Kedepan maka kami sarankan agar Pemerintah Rokan Hilir sebagai pemilik segera melakukan RUPS-LB untuk efesiensi SDA dan SDM nya dan melakukan efesiensi anggaran untuk efetifitas usaha BUMD kedepannya.
Selain RUPS-LB keuangan PT,SPRH juga disarankan di audit oleh BPKP agar penggunaan dana tersebut dapat di ketahui alur keuangan sebut Ir. Ganda Mora.SH.M.Si sebagai ketum DPN Lembaga independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) kepada wartawan Senin (10/03.2025)
Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber: Rilis