Ibu Bhayangkari Asal Takalar Ditangkap dan Ditahan Semoga Tidak Berdasarkan Pesanan?

Sambar.id, Takalar, Sulsel - Ibu Bhayangkari asal Takalar, Sulawesi selatan, Berinisial SW ditangkap dan ditahan semoga tidak Berdasarkan Pesanan?, "Demi Keadilan dan Kebenaran berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa" sehingga Integritas Jaksa di Kejari Takalar dan Penyidik Reskrimun di Polda Sulsel yang tangani di Pertanyakan!


Hal itu patut diduga kuat kasus yang menjerat SW terkait laporan polisi tindak pidana penipuan dan penggelapan saat ini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Takalar april 2025 yang akan datang.


Dikutip SIPP barang bukti (BB) yang disita nomor Perkara: 22/Pid.B/2025/PN Tka, diduga palsu keaslian dipertanyakan kini yang disita PN Takalar berupa "1 (Satu) Lembar asli Kwitansi titipan dana sementara senilai Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) dengan jaminan 1 unit kendaraan Daihatsu Xenia DD 1021 AR dengan perjanjian pengembalian dana tersebut pada tanggal 27 April 2022"

Berita Terkait: Melawan Pentolan Rentenir Takalar?, Istri Polisi Ditangkap Polisi di Rumah Polisi Tidak Sadar Ditanduk Polisi!

Terkait isi BB dibantah oleh inisial SW melalui berita acara penerimaan dan penetapan tersangka di Kejaksaan Negeri Takalar padahal kwitansi tersebut dibantah apa yang dialamatkan pada dirinya tidak dilakukan namun tetap ditahan sehingga pihak keluarga SW mempertanyakan.


"Tidak setuju karena saya tidak menipuan mengelapakan penggelapan karena Tidak pernah menjaminkan mobil karena saya tidak punya mobil dan tidak pernah mengambil uang 40, seperti yang tertulis ada di kuitansi, Ini tidak adil karena tidak sesuai dengan BAP keterangan saksi tidak dilampirkan  keterangan dalam percakapan diflash disk itu hilang," kata keluarga menirukan pengakuan inisial SW disaat dikonfirmasi.

Baca Juga: Kasus Kematian Ayu Andira, Polda Sulbar dan Polres Mamasa Lempar Tanggung Jawab

Dikutip, Pasal 184 ayat (1) KUHAP mengatur tentang alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana, yang bunyinya sebagai berikut: 

Alat bukti yang sah ialah:

  1. keterangan saksi;
  2. keterangan ahli;
  3. surat;
  4. petunjuk.
  5. keterangan terdakwa.

Karena keduanya saling melapor ditempat yang sama yakni di Polda Sulsel namun laporan SW justru dilimpahkan sampai Polsek Galesong Selatan, Polres Takalar sementara laporan lawannya berinisial HH tetap diproses sampai tersangka dan ditahan sehingga Ibu Bhayangkari (SW) merasa dikriminalisasi dan diskrimimasi.


Keluhan dan Laporan Masyarakat.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listio Sigit Prabowo M.si telah mengintruksikan kepada anggotanya terkait adanya keluhan laporan masyarakat agar dibereskan atau dituntaskan dan meminta Propam mengawasi.

Baca Juga: Laskar Merah Putih Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolda Sulsel

"Yang menjadi keluhan masyarakat dan Telah dilaporkan tolong dibereskan jika tidak sanggup angkat tangan jika sanggup kerjakan Propam turun dan awasi," Tegas Jenderal Listio Sigit, Jumat, 19 Agustus 2022


Bagaimana dan tanggung jawab siapa, laporkan di Mapolda Sulsel Sejak Tahun 2023 silam namun laporannya dilimpahkan sampai di Polsek Galesong Selatan jika diibarat diproses seperti bola lempar sana lempar sini sampai saat belum ada kepastian hukum. 

Baca Juga: Gagal Jadi Anggota Polisi Panjar Rp 200 Juta Melayang!, Laporan Keluarga Casis Polri Mandek di Polres Takalar?

Berikut proses laporan SW di Kepolisian.

  1. Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/264/III/2023/SPKT POLDASULSEL Tentang dugaan Tindak Pidana Pemalsuan pelapor Inisial Inisial SW dan Terlapor Inisial HH sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 Kuhp.
  2. Surat Pelimpahan LP Nomor: B/1203/III/Res.1.9/2023/DitReskrimum Tanggal 30 Maret 2023.
  3. SP.Lidik/53/Res.19/VI/Reskrim. Tanggal 24 April 2023.
  4. SP2HP A1.1 Nomor: B/14/Res.1.9/VI/2023/Reskrin Tanggal 18 Juni 2023.
  5. SPHP A.1.2 Nomor: B/15/Res.1.9/VII/2023/Reskrim, Tanggal 13 Juli 2023.
  6. SPHP (A.1.3) No: B/187/III/Res.1.9/2025 di Polres Takalar Tanggal 10 Maret 2025.


Integritas Kejaksaan Takalar.

Kejagung RI Sanitaniar Burhanuddin mengatakan bahwa Keadilan itu ada didalam Hati Nurani tidak ada dalam Buku, namun Integritas menerapkan keadilan dan kebenaran di Kejaksaan Takalar dipertanyakan.


"Keadilan Itu ada di nurani tidak ada dalam buku maka dari itu di setiap mengambil suatu keputusan tanyalah dalam hatimu tanyalah dalam nurani agar ada rasa keadilan kepada masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: Buntut Laporan Polisinya Mandek Sejak 2023 di Polda Sulsel, Ibu Bhayangkari Menyurat Kepresiden RI

Namun integritas Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar dalam menerapkan keadilan dipertanyakan karena keputusan berkesan kasus ibu Bhayangkari 'SW' di paksakan dan diperlakukan tidak sesuai dengan hati nurani.


Dikutip Surat Perintah penahanan Kejaksaan Negeri Takalar nomor: RT-21/P.4.32/F.oh.2/03/2025 tanggal 13 Maret  2025. 

  1. Melalui uraian tingkat perkara dalam pasal yang dilanggar bahwa benar pada tanggal 27 Maret 2021 telah terjadi tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh Sri Wahyuni sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP pidana.
  2. Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik diperoleh bukti yang cukup terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan dan khawatirkan akan melarikan diri dan merusak menghilangkan barang bukti atau mengulangi pidananya.

Terkait dugaan penggelapan dan penipuan yang dialamatkan pada SW bahwa itu tidak benar dan tidak diakui secara tertulis melalui berita acara penerimaan dan penetapan tersangka di kejaksaan  Negeri Takalar.


"Tidak setuju Kasus penipuan dan penggelapan pada saya, karena Tdk pernah menjaminkn mobil karena tdk punya mobil dan tidak pernah mengambil uang 40, seperti yang ada di kuitansi"


Selain itu berita acara pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan Kepolisian oleh tidak sesuai dan keterangan saksi dan yang tersimpan flashdisk hilangkan.


"Ini tidak adil karena tidak sesuai dengan BAP keterangan saksi tidak dilampirkan  keterangan saksi percakapan di flash disk hilang," ungkap keluarganya sempat mendampingi.


Terkait dengan menghilangkannya barang bukti dan akan melarikan diri seperti yang dialamatkan pada dirinya kembali bertanya.


"Siapa sebenarnya menghilangkan barang bukti dan apalagi melarikan diri karena yang bersangkutan dijemput di rumah pada tanggal 6 Maret 2025 dalam keadaan tidak sadar kemudian dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Makassar dan seminggu kemudian pada tanggal 13 Maret 2025 dibawa ke Kejaksaan Negeri Takalar dalam kondisi terbaring karena sakit yang dialaminya," ujarnya.


Bermohon Perlindungan Hukum

Buntut laporan Polisi seorang Ibu Bhayangkari Mandek di Mapolda Sulsel Sejak dua tahun lalu atau 2023 Silam tidak punya kepastian Hukum, sehinggan mengirim surat Ke Presiden RI Prabowo Subianto namun yang keluar dan tanggapan daripada Sulsel adalah Surat Perintah penangkapan kepada oknum Ibu bayangkari Selasa (03/03/2024)


Hal itu dengan harapan agar Perlindungan perlindungan hukum agar Laporan Polisi Nomor : LPB /264 /III/ 2023 / SPKT / POLDA SULSEL Tanggal 21 Maret 2023 yang di limpahkan kepolres Takalar Nomor: B/203/III/RES.1.9/2023/DitReskrimum tanggal 30 Maret 2023. Ada kepastian hukum.


Sementara laporan lawannya berinisial HH bernomor LP/B/1320/XII/2022/SPKT/Polda Sulsel tanggal 08 Desember 2022 dan polda susel telah menetapkan tersangka No.S.Tap/65/VI/Res.1.11/2023/Ditreskrimum tanggal 05 juni 2023. Atau hanya butuh waktu 6 (enam) bulan Ibu Bhayangkari SW Jadi tersangka.


Meskipun Keduanya sama-sama melapor dengan satu barang bukti yakni dasar 1 lembar kuitansi namun terkesan beda perlakuan dan pelayanan serta penegakan hukum sebab satu lembar kuitansi tersebut belum dilatfor jadi keasliannya menimbulkan tanda tanya.


Terkait uji labfor, salah satu anggota Propam Polda Sulsel Iptu Dina saat dikonfirmasi oleh media ini, bahwa barang bukti baru diambil oleh Kasat Reskrim Takalar, Rabu 26 Maret 2025.


"Sesuai penyampaian kasat reskrim takalar,  BB yg diduga palsu sdh diambil utk di uji di  labfor.."ungkapnya. 


Hal itu membuat jadi pertanyaan karena sosok Yang dilaporkan ibu Bhayangkari itu memiliki berapa catatan di kepolisian mulai dari polsek sampai Polda Sulsel diantaranya kasus pemalsuan yang telah dilaporkan oleh anggota Polri sejak tahun 2023 silam dan laporan dugaan penipuan dan penggelapan oleh orang tua casis Polri sejak September 2024 yang saat ini belum ada kepastian hukum. (*)


BERSAMBUNG...



Lebih baru Lebih lama