Dugaan Pungli PTSL di Desa Rebalas, Hari Ini Dapat Panggilan Unit Tipikor

 


SAMBAR.ID// PASURUAN - Diduga adanya pungutan liar (pungli) pada warga yang mengurus program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi di desa Rebalas Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan yang dilaporkan dan saat ini dalam proses penyidikan pihak kepolisian unit Tipikor Polres Pasuruan Kota.


Pelaporan pungutan tersebut terkait program PTSL yang terjadi sekira satu tahun dua bulan yang lalu dan baru terendus dan dilaporkan ke kepolisian yang sementara ini sekira 9 orang yang menjadi korban pungli dari 1,2 juta hingga 1,5 juta rupiah.


Salah satu warga sekitar juga mengatakan ada yang hingga sampai satu tahun lamanya PTSL tersebut dengan biaya pengurusan sebesar 500 ribu hingga saat ini tidak kunjung jadi.


Permasalah ini juga dilaporkan ke unit Tipikor, dan hari ini ada pemanggilan, awak media menanyakan kebenaranya dan ditemui Ipda Yuangga Dewantara, S.M. selaku Kanit Tipikor dan membenarkan adanya.


"Iya laporan masih dalam proses dan hari ini ada pemanggilan pihak Desa Rebalas," ujar Ipda Yuangga Dewantara, S.M. Rabu (5/3/25)


Tindakan Kepolisian mendapatkan apresiasi dari Zainal selaku aktifis dan ia berharap dapat segera terungkap dan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan Undang-undang.


"Saya mengapresiasi kinerja Unit Tipikor Polres Kota Pasuruan, semoga cepat terungkap siapa saja oknum para pelaku yang terlibat dengan mendapatkan hukuman yang setimpal agar tidak terulang kembali dan menjadi contoh dari seluruh desa jika bermain dalam progam pemerintah akan berurusan dengan hukum tindak pidana," paparnya. (C-Tim)

Lebih baru Lebih lama