Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana KPUD Rohil Tahun Anggaran 2023-2024


Sambar.Id Rohil - Pada Hari Jumat Tanggal 28 Pebruari 2025 Mengabarkan " Tentang Adanya Dugaan Penyimpangan KPUD Kabupaten Rokan Hilir Di Bagian: 

PENDANAAN KPUD .Yang 

Bersumber dari APBN dan APBD Kab/Kota/Provinsi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.


Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPU RI, Perkiraan Anggaran KPUD Kabupaten Rokan Hilir yang berasal dari APBN Tahun Anggaran 2022-2024 dapat dijelaskan sebagai berikut :


  Satuan Kerja

Tota Belanja

Belanja Pengadaan

Belanja Pegawai

Belanja Barang/Jasa

Tahun


18677 - KPU KABUPATEN ROKAN HILIR

Rp. 57.254.301.000

Rp. 57.254.301.000

Rp. 0

Rp. 57.254.301.000

2024


18677 - KPU KABUPATEN ROKAN HILIR

Rp. 18.077.879.000

Rp. 18.077.879.000

Rp. 0

Rp. 18.077.879.000

2023


18677 - KPU KABUPATEN ROKAN HILIR

Rp. 2.845.660.000

Rp. 948.399.000

Rp. 1.897.261.000

Rp. 948.399.000

2022


  Hibah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sebesar 41,6 Miliar ( APBD Rokan Hilir ), dimana tahun anggaran 2023 dicairkan 40% sisa tahun anggaran 2024 60%.

Jika diuraikan lebih rinci terkait dengan rincian anggaran belanja KPUD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023-2024 dapat dijelaskan sebagai berikut : 


 ( terlampir ).

Jika dilihat lebih rincia MAK / Rekening Belanja yang digunakan KPUD Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023-2024 dapat dijelaskan sebagai berikut : (terlampir ).

Berdasarkan anggaran/realisasi/rincian kegiatan/rekening MAK/rekening belanja/rincian rekening belanja serta informasi penyedia barang / jasa KPUD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023-2024 dan informasi yang berkembang ditengah masyarakat diduga adanya dugaan penyimpangan didalam penggunaan dana KPUD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023-2024 diantarnya :


" Adanya dugaan perjalanan dinas fiktif, dimana berdasarkan uraiakan diatas perkiraan rekening perjalanan dinas yang tersebar pada kegiatan KPUD Rokan Hilir yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2023-2024 diperkirakan mencapai 1,452 Miliar tidak termasuk perjalanan dinas melalui anggaran hibah Pemda Rokan Hilir jika dianggarkan. Angka ini cukup besar jika dibandingkan dengan jumlah pegawai yang ada di KPUD Rokan Hilir, berdasarkan data tahun angaran 2022 jumlah pegawai pada KPUD Rokan Hilir dapat digambarkan sebagai berikut :


  No.

Uraian

Jumlah


1

PNS Organik KPU

 11 orang


2

PPNPN

 7 orang


3

Komisioner KPU

5 orang


Total 

23 orang


  Adanya dugaan SPJ ( Surat Pertanggungjawab ) pada beberapa rekening belanja tidak mencerminkan pengeluaran ril / pengeluaran yang sebenarnya sehingga ada dugaan terjadinya pembengkakkan belanja pada beberapa rekening belanja. Sampel terkait dengan penggunaan dana distribusi daerah sulit yang diperkirakan mencapai 80 jutaan.


" Adanya dugaan markup pada beberapa kegiatan KPUD Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023-2024. Sampel terkait dengan Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon yang menggunakan dana diperkirakan mencapai 330 juta.

Adanya dugaan tumpang tindih anggaran yang bersumber dari APBN & APBD sehingga berpotensi terjadi pemborosan anggaran pada beberapa rekening belanja.


" Adanya dugaan pemotongan anggaran untuk kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara di TPS (1.147 TPS) meliputi honorarium dan biaya operasional termasuk pembuatan TPS ,di seluruh wilayah negeri seribu kubah Kabupaten Rokan Hilir.


  Pihak Pihak yang diduga terkait : 


  Sekretaris KPUD Kabupaten Rokan Hilir, Sub Bagian Keuangan, Umum dan logistik , Sub Bagian Perencaan, Dana dan Informasi, Bendahara Pengeluaran, dan lain sebagainya.

Potensi Kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.


  Semua data anggaran/realisasi dan sejenisnya yang disampaikan didalam dugaan ini mungkin agar dapat digunakan sebagai pintu masuk atau bahan data awal permulaan bagi aparat penegak hukum (APH) untuk membuktikan apakah benar atau tidak terjadinya tindakan pidana atau tidak sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


 Terpisah :Pada Saat Tim Awak Media Sambar id "

hendak melakukan konfirmasi kepada kepada pihak KPUD Kabupaten Rokan Hilir, kepada saudara Romi selaku sekertaris.namu pada saat tim melakukan konfirmasi melalui Akun Watshapp pribadinya " dengan chatting beberapa kali tidak dijawab dan dihubungi berdering berkali kali tidak mau angkat sampai berita ini diterbitkan.


"Namun ada salah satu oknum ketua Eka setelah dikonfirmasi dengan tim awak media sambar id melalui telepon seluler Akun Watshapp pribadinya mengatakan "dalam semua kegiatan tersebut,dengan adanya berita sering viral nya dibeberapa Media Online dugaan penyimpangan dana anggaran " makanya selalu saya ingatkan dan itu kami jadikan pedoman kami untuk tidak sembarang dalam penggunaan dana anggaran kegiatan tersebut bang, ungkap Eka Murlan Ketua KPUD Saat ini kepada tim awak media sambar id Sabtu tanggal 01/3/2025 melalui Akun Watshapp pribadinya.pukul 9 pagi .


"Karena sebagai masyarakat/LSM/Media/penggiat anti korupsi hanya bisa menduga)diduga dalam membantu aparat penegak hukum (APH) untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilindungi oleh UU sedangkan" sebagai pembuktiannya itu ada di pihak aparat penegak hukum APH. 


Laporan: Tim Jurnalis ((Legiman))


Sumber: Tim

Lebih baru Lebih lama