Dugaan Pelanggaran Kemitraan,Pemerintah Desa Kamora Laporkan PT.Swadaya Mukti Prakarsa (PT.SMP) Le Bupati Ketapang



Sambar.Id Ketapang – Pemerintah Desa Kamora, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, resmi melayangkan laporan kepada Bupati Ketapang terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Swadaya Mukti Prakarsa (SMP) / FR. Group dalam pelaksanaan kemitraan perkebunan.


Laporan yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kamora tersebut menyoroti berbagai pelanggaran, terutama terkait pembebasan lahan dan pengelolaan kebun. Dalam dokumen yang disampaikan, PT. SMP / FR. Group disebut telah melanggar kesepakatan dalam Memorandum of Understanding (MoU) dengan tidak menyerahkan dokumen-dokumen penting, seperti peta lahan, izin HGU, IUP, dan dokumen pembebasan lahan kepada pihak desa.


Selain itu, masyarakat Desa Kamora juga mengeluhkan dampak negatif akibat pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT. SMP. Beberapa permasalahan yang disorot dalam laporan tersebut antara lain:


1. Pelanggaran kesepakatan MoU terkait transparansi dokumen pembebasan lahan.

2. Tumpang tindih penguasaan lahan yang menyebabkan masyarakat kehilangan hak atas tanah yang mereka klaim.

3. Dampak lingkungan, termasuk sungai yang tercemar akibat aktivitas pembukaan lahan, sehingga air tidak bisa dikonsumsi oleh masyarakat sekitar.

4. Penggarapan lahan tanpa batasan yang jelas, yang memicu potensi konflik dengan masyarakat setempat.


Pihak Desa Kamora menilai bahwa hingga saat ini, PT. SMP / FR. Group belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini. Oleh karena itu, mereka meminta Bupati Ketapang dan Kepala Dinas Perkebunan untuk segera mengambil langkah tegas guna menyelesaikan permasalahan ini dan menindak pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan.


Sebagai bukti pendukung, Pemerintah Desa Kamora turut melampirkan dokumen MoU yang ditandatangani pada 5 April 2017 serta foto-foto hasil inventarisasi lahan yang terdampak.


Laporan ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Desa Kamora dalam membela hak masyarakat dan memastikan bahwa kemitraan perkebunan berjalan sesuai aturan yang telah disepakati. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. SMP / FR. Group belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.

Atin

Lebih baru Lebih lama