Dugaan Korupsi Dana Pengadaan Dan Pemasangan APJ Dan PJU Dinas Perhubungan Rohil Tahun Anggaran 2023-2024 Serta Dugaan Proses Anggaran Tidak Taat Aturan Tahun Anggaran 2024



Sambar.Id Rohil - Pada Hari Kamis 6 Maret 2025 Mengabarkan " Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Diduga Melakukan Penyimpangan Dana Tahun Anggaran 2023 Mendapatkan Alokasi Anggaran Diperkirakan Mencapai 29.128.148.981,- Dengan perkiraan realisasi mencapai 28,297,114, 169, - yang Tersebar Pada Beberapa Program dan Kegiatan, Jika Diuraikan Dapat Dijelaskan Sebagai Berikut : terlampir.


"Selanjutnya berdasarkan Lampiran Perda 01 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 ( APBD Murni ) diperoleh rincian alokasi Anggaran Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 dapat uraikan sebagai berikut : terlampir.


Berdasarkan data Anggaran/realisasi Anggaran/rincian rekening belanja dan informasi yang diperoleh di lapangan diduga" pelaksanaan kegiatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023-2024 diduga adanya dugaan penyimpangan didalam pelaksanaannya diantaranya :


Adanya dugaan kuat pada tahun Anggaran 2024 terjadi penambahan Anggaran pada beberapa program/kegiatan Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir yang tidak di perbolehkan secara aturan hukum yang berlaku yakni adanya dugaan Penambahan Anggaran diatas PPAS Tahun Anggaran 2024 yang sudah disepakati antara Bupati Rokan Hilir dengan Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir tentang batas tertinggi plafon Anggaran. sementara untuk Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir, dugaan ini tentunya berpotensi terjadi adanya dugaan utak atik anggaran yang melawan hukum dan dugaan pemufakatan jahat untuk mendapatkan tambahan alokasi Anggaran secara melawan hukum yang berpotensi ada dugaan pengeluaran yang tidak mempunyai dasar hukum yang memadai pada beberapa kegiatan Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024. Adapun dugaan program/kegiatan tersebut diantaranya sebagai berikut :


Kode

Uraian

 RKPD (Rp) 

 PPAS (Rp) 

 Rancangan APBD (Rp) 

Ket / Naik dr PPAS


2.15.0.00.0.00.01.0000

2

15

02

2.02

0002


Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota

 2,500,000,000 

 200,000,000 

 5,350,000,000 

  5,150,000,000 


2.15.0.00.0.00.01.0000

2

15

01

2.07

0002


Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan

 1,500,000,000 

 800,000,000 

 800,000,000 



Adanya dugaan mark up /pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja pada beberapa kegiatan pengadaan dan pemasangan APJ & PJU Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023-2024, 


"Dimana adanya dugaan harga yang ditetapkan didalam kontrak kerja untuk pengadaan langsung adna E Purchasing lebih tinggi dari harga pasar, spesifikasi item pekerjaan yang terpasang tidak sesuai dengan kontrak kerja, dimana Perkiraan Anggaran terkait dengan Pengadaan dan Pemasangan APJ & PJU Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir mencapai 994 juta.


  Dugaan Potensi Kerugian Negara pada Point 1 jika pekerjaan dilaksanakan semuanya sesuai dengan Anggaran yang ada besarnya potensi kerugian negara dapat diformulasikan sebesar kenaikan Anggaran pada RAPBD/DPA dikurangi dengan PPAS yang sudah disepakati, dimana ada selisih kenaikan anggaran dari PPAS diperkirakan mencapai 5,9 Miliar.Sedangkan terkait dengan point 2 dugaan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.


 Pihak Pihak yang diduga terkait, Penggunaan Anggaran Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2023-2024, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan HiIir tahun Anggaran 2023-2024, Kepala Bidang terkait dengan Pengadaan & Pemasangan APJ & PJU, Kasubag Program Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir, Kasubag Keuangan dan Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir.


Semua data anggaran/realisasi dan sejenisnya yang dirilis dan disampaikan didalam dugaan ini" hanya dapat digunakan sebagai pintu masuk atau data permulaan awal bagi aparat penegak hukum (APH ) untuk membuktikan dilakukan pemeriksaan apakah benar terjadinya tindakan pidana atau tidak sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


 Tanggapan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir 


 " Pada saat tim awak media sambar id melakukan konfirmasi kepada saudara Budi Fitriadi selaku kepala dinas perhubungan melalui Akun Whatsapp pribadinya chating mengatakan " belum ada waktu jadwal kegiatan hari ini padat besok siang kalau gak ada halangan ya bang , setelah dihubungi melalui telepon Akun Whatsapp pribadinya Budi Fitriadi mengatakan " media Suka mengatakan menduga diduga ,dan ketika mau minta itu minta ini macam cara dengan setengah arogan menuduh Awak Media mau minta ini itu,ujar kadis perhubungan kepada tim awak media sambar id. Kamis tanggal 6/3/2025 pukul 11 pagi .


" Karena sebagai masyarakat/LSM/Media/penggiat anti korupsi hanya bisa menduga dalam membantu aparat penegak hukum (APH) untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilindungi oleh UU sedangkan pembuktiannya ada di pihak APH, untuk barang bukti dan lain sebagainya dari pihak tim awak Media siap menyerahkan jika diperlukan.



Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))


Sumber: Masyarakat

Lebih baru Lebih lama