Sambar.Id Rohil - Pada Hari Selasa Tanggal 11 Maret 2025 Mengabarkan
"Berdasarkan Sumber data informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya dihadapan hukum (APH) yang ditemukan tim. anggaran/reliasasi/Kerangka Acuan Keadaan/sub paket/kegiatan/sampel perusahaan / cv/rincian paket kegiatan perencanaan dan pengawasan tahun anggaran 2022-2024 informasi yang diperoleh di lapangan tersebut. ada dugaan kegiatan Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi melalui pengadaan langsung pada Dinas Perkim Kabupaten Hilir diduga ada dugaan penyimpangan didalam pelaksanaannya, diantaranya :
Adanya Dugaan Perusahaan / CV yang mendapatkan pekerjaan tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran/PPTK periode 2022-2024.
Adanya Dugaan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran /PPTK meminjam perusahaan / cv seolah olah sebagai penyedia pekerjaan jasa konsultansi kegiatan tersebut.
Dugaan Potensi Kerugian Negara yang diduga ditimbulkan pada pelaksanaan kegiatan ini diduga mencapai 1,5 Miliar.
Pihak Pihak yang diduga terkait : Penggunaan Anggaran / Kuasa Penggunaan Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/PPTK/Perusahaan terkait, dan lain lainnya.
Tanggapan Pihak Dinas PERKIM: pada saat biro Redaksi Media Sambar id melakukan konfirmasi kepada saudari ISNAENI Noor Wulan S T melalui Akun Whatsapp pribadinya Chating mengatakan,Maaf bpk saya gak paham terkait tanggapan ttg apa,saya blm ketemu pak kadis beliau sdg sakit plg umroh.
"Pada saat biro redaksi dihubungi oleh saudara Iren melalui Akun Whatsapp pribadinya mengatakan"pak kadis sedang kurang sehat baru pulang umroh dia pesan sampaikan sama pak Legiman tolong di bantu dulu jika ada hal hal , karena belum ada kegiatan apapun. hal ini jadi pertanyaan besar apa maksudnya " namun saat saudara Iren di hubungi kembali sampai berita ini diterbitkan mereka semuanya bungkam bak Menteri.
Terpisah dalam hal ini dinilai kuat adanya dugaan Korupsi Dana jasa konsultan dan perencanaan dan pengawasan.Tahun Anggaran 2022-2024.
"Semua data anggaran/realisasi dan sejenisnya yang disampaikan didalam dugaan ini hanya dapat digunakan sebagai pintu masuk atau data permulaan bagi APH untuk membuktikan apakah benar terjadinya tindakan pidana atau tidak sesuai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Pasal 64 KUHP.
karena sebagai masyarakat/LSM/Media/penggiat anti korupsi hanya bisa menduga untuk membantu langkah awal APH dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilindungi oleh UU sedangkan pembuktiannya ada di pihak Jika dibutuhkan data Resume Dana Anggaran tersebut " siap untuk diserahkan sebagai alat bukti.
Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber: Masyarakat