Distan Kabupaten Sukabumi Sosialisasi Tata Kelola Pupuk Bersubsidi



Sambar.Id Sukabumi|| Distan kab Sukabumi dengan kebijakan pemberian pupuk subsidi bagi petani yang telah dimulai sejak tahun 1969 hingga saat ini bertujuan untuk membantu petani agar sarana produksi dapat terpenuhi dengan harga terjangkau.


Agar penerima tepat sasaran,penyerapan maksimal,kebutuhan terpenuhi,petani dapat meningkatkan taraf ekonominya,maka pemerintah terus membenahi regulasi yang mengatur tata kelola dan pengadaan pupuk bersubsidi.( 02/03/2025 )


Mencermati permasalahan distribusi dan penyerapan pupuk subsidi pada tahun tahun sebelumnya,maka tahun ini pemerintah melakukan perbaikan dengan terbitnya peraturan presiden nomor 6 tahun 2025,Perpres ini mengatur tentang tata kelola pupuk bersubsidi untuk memastikan pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi yang tepat jenis,tepat jumlah,tepat harga,tepat tempat,tepat waktu,tepat mutu,dan tepat penerima.


Jenis pupuk subsidi ini terbagi kedalam 5 jenis yaitu : orea, NPK,organik,SP36 dan Z A.Untuk mempermudah penyaluran BUMN pupuk.


Bertanggung jawab menyalurkan pupuk subsidi sampai ketitik serah yang memenuhi syarat ( Gapokan,pengecer, koperasi )dan Gapoktan koperasi bertanggungjawab menyalurkan kepada petani.


Seluruh proses tata kelola pupuk mulai dari pendataan cpcl di dalam e.rdkk, perencanaan kebutuhan penyaluran,penagihan dan sistem pembayaran serta monitoring dan evaluasi akan dibangun dalam satu sistem informasi berbasis elektronik yang berintegritas


Berkaitan dengan hal tersebut pada Pebruari 2025 bertempat di Hotel pangrango Sukabumi dilaksanakan sosialisasi tata kelola pupuk subsidi tahun 2025 yang menghadirkan seluruh petugas Koord BPP,admin,dan kepala UPTD lingkup Dinas pertanian kab Sukabumi,Rapat dibuka oleh sekertaris distan dan turut hadir sebagai narasumber Direktur pupuk dan pestisida kementrian RI,kepala Pusdatin kementrian RI, BPSDMP,Dinas TPH Jabar, PT pupuk Indonesia dan disdagin.


( U M )

Lebih baru Lebih lama