Sambar.Id Sandai, Kalimantan Barat – Sejumlah penginapan dan hotel di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan yang seharusnya, seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL), dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Hal ini terungkap dalam investigasi awak media yang menemukan kejanggalan dalam dokumen perizinan beberapa bangunan tersebut.rabu 12/03/25
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa beberapa penginapan dan hotel di wilayah ini memiliki izin lama yang tercatat sebagai izin mendirikan ruko, bukan sebagai akomodasi perhotelan. Namun, faktanya, bangunan yang berdiri saat ini digunakan sebagai hotel dan penginapan yang menerima tamu secara komersial.
Ketika dikonfirmasi, salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa hampir semua penginapan di Sandai tidak memiliki izin UPL-UKL maupun SPPL. Padahal, izin ini wajib dimiliki oleh setiap usaha yang memiliki dampak terhadap lingkungan.
“Seharusnya ada kajian lingkungan sebelum izin usaha diberikan, apalagi jika bangunan tersebut digunakan sebagai penginapan atau hotel. Tanpa dokumen tersebut, bagaimana pengelolaan limbah, air bersih, dan dampak sosialnya dipantau?” ujar seorang pemerhati lingkungan setempat.
Sementara itu, pihak pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. Masyarakat berharap ada tindakan tegas untuk menertibkan usaha yang beroperasi tanpa izin yang sesuai.
Investigasi ini semakin menguatkan dugaan adanya kelemahan dalam pengawasan serta kemungkinan pembiaran terhadap pelanggaran aturan lingkungan dan tata ruang. Langkah selanjutnya, masyarakat dan pihak terkait diharapkan segera menindaklanjuti permasalahan ini demi kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan di Sandai
Sumber : Tim investigasi
Yuli