Kwintasi bermasalah yang gunakan pelapor Inisial HR (Rentenir) diduga kwintasi palsu, dan Inisial SW (Bhayangkari) melapor balik Nomor: LPB/264/III/2023/SPKT/POLDA SULSEL,Tanggal Maret 2023 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan, namun apesnya dilimpahkan ke mapolres Takalar No.B/1203/III/Res.1.9/2023/DitReskrimum.
Baca Juga: Merasa Dikriminalisasi Kepala Desa Asal Sumedang Minta Perlindungan Hukum di Kejagung RI
Salah satu kerabat Ibu Bhayangkari yang sempat dikonfirmasi menuturkan Kalau benar menegakkan keadilan dan kebenaran dalam kasus tersebut kenapa laporannya belum ada kejelasan.
"Kalau memang ada keadilan di kasus ini kenapa sampai saat ini belum ada kejelasan dari laporannya padahal sudah melapor sejak 2023 sampai sekarang belum ada kejelasan," ujarnya.
"Sisini sebenarnya siapa menipu dan siapa yang ditipu, ibu dalam pengakuannya hanya ambil Rp.10 juta tetapi di kuitansi yaitu Rp 40 juta Plus jaminan mobil sementara itu tidak punya mobil, itu kuitansinya palsu" ujarnya.
Baca Juga: Wartawan Sambar id Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah Terdakwa Suami Artis Sandra Dewi
Sempat terkejut Ibu Bhayangkari (SW) saat BAP di perlihatkan kepada Tersangka dihadapan penyidik krimum, jaksa penuntut umum dan Kasipidum pada saat Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Tersangka yang bertempat di kantor kejaksaan Negeri Takalar
"Ini kan tidak sesuai saya tidak setuju karena keterangan saya ada yang berubah dan keterangan saksi saya tidak dicantumkan juga flash disk berada di isi percakapan saksi saya itu tidak ada," menirukan ucapan SW.
Kejari Takalar Tahan Ibu Bhayangkari
Dikutip surat perintah penahanan Kejaksaan Negeri Takalar, nomor:RT-21/P.4.32/F.oh.2/03/2025, Tanggal 13 Maret 2025.Baca Juga: Istri Polisi Ditangkap di RS Bhayangkara!, Saksi Bisu Mobil Bawaslu di RSUD Daya?
Melalui Uraian dalam isi Uraian singkat perkara dalam pasal yang dilanggar bahwa benar pada tanggal 27 Maret 2022 telah terjadi tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka inisial (SW) sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP pidana atau Pasal 372 KUHP pidana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dan penyidikan diperoleh yang cukup terdakwa keras melakukan tindak pidana dan dapat dikenakan penahanan dan diawatirkan akan melarikan diri merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana oleh karena itu dianggap perlu.
Tanggapan PH Rentenir/Bank Emok
"Selevelkan dl ilmu ta. Beda lidik dan sidik aj ga paham, payah...Ga ada waktu sy meladenin hal2 kecil begitu, buang2 waktu, sakit jempol...Byk ruginya dijelaskan bolak2i ga paham,..Apalgi kasus oknum polisi dan oknum bhayangkari kecilll ngapain dipusingi rugiii," tulis Ida Hamida Saat dikomfirmasi oleh tim media ini
Baca Juga: Melawan Pentolan Rentenir Takalar?, Istri Polisi Ditangkap Polisi di Rumah Polisi Tidak Sadar Ditanduh Polisi!
Keesokan harinya Ida Hamidah kembali di konfirmasi menurutnya karena melihat satu sisi apalagi penetapan oknum jadi tersangka, Selasa (11/03/2025)
"Hebat donk Anda bisa melihat kebenaran dr 1 sisi. Penetapan si oknum jd Tersangka itu melalui Gelar Perkara ga mudah. Coba kalo Hebat jgn nanggung2," jelasnya.
"Emank ada kwitansi 427 jt ? Belajar lg Anda. Jgn setengah2 ilmunya... Percuma Anda dijelaskan surat sy itu hrsnya Anda paham membacanya !!!,..Makanya sy bilang Selevelkan dulu ilmu Anda. Krn Anda ini sejak Tahun lalu ga paham2...Sy tanya Anda, ngambil duit orang ga dibalikin dlm ilmu Agama apa namanya ? Halal ga itu makan duit org ga dibalikin, pembenaran sprti apa yg Anda mau dgn ambil duit org bertahun2 ga dibalikin. Ga usah bicara keuntungan bicara modal uangnya org balikin. Apa itu namanya dlm Agama," tuturnya.
Baca Juga: Efek Penyidik Kasus Polisi Lapor Polisi "Amnensia" Mandek 20 Bulan di Mapolres Takalar
"Makanya usaha nya itu oknum bangkrut kan, krn uang org dipake ga dibalikin...Mana ada Maling ngaku...Simple makanya butuh Hukum,"
"Kalo cuman 10 jt ga mungkin ada video, foto si oknum bhayangkari ambil duit byk, duit 10jt itu bisa diukur ketebalannya, logika berpikir aj, mana mungkin dia serahkan AJB tanahnya klo cuman 10 jt. Jgn Naif jd org,"
"Sy udh jelaskan..Begini aj, kalo mau ketemu sy diskusi sy tunggu di PN Makassar jam 10..Sy ada Sidang Mira Hayati..., Biar bpk ga bela mati2an itu oknum Polisi dan oknum Bhayangkari,..."
Baca Juga: Buntut Laporan Polisinya Mandek Sejak 2023 di Polda Sulsel, Ibu Bhayangkari Menyurat Kepresiden RI
"Harusnya bpk bela warga sipil yg duitnya diambil oleh Aparat Penegak Hukum. Susah payah klien sy mencari duit, keringatnya, jerih payahnya diambil ga dibalikin oleh itu Oknum. Harusnya bpk kasihan sm klien sy Warga Sipil yg sama kek Bpk Warga Sipil," tutupnya.
Sekedar diketahui saat ini Ibu Bhayangkari berinisial SW Lapas Takalar sambil menunggu proses hukum lebih lanjut (*/tim)
Bersambung...