Diduga Ada Maladministrasi Intimidasi Dan Penyalahgunaan Wewenang " Kantor Hukum Indra Gunawan Simatupang S.H Dan Partners Laporkan Satpol PP Ke Ombudsman RI



Sambar.Id Kabupaten Cirebon - Ny Dimetria Dini Adiyani,Direktur Utama CV Arjuna Mahesa Perkasa yang merupakan pemilik Usaha pengelolaan makana berbahan dasar ayam dan bebek(Dapur Cirebon),melalui kuasa hukumnya,Kantor hukum Indra Gunawan Simatupang S.H & Partners,Secara resmi melaporkan dugaan mal administrasi yang di lakukan oleh satpol PP Kabupaten Cirebon,kepada Ombudsman Republik Indonesia,perwakilan Jawa Barat pada tanggal 25/02/25.


Menurut Indra Gunawan Simatupang S.H,selaku kuasa hukum,Satpol PP Kabupaten Cirebon di duga telah melakukan tindakan tidak profesional dan Penyalahgunaan Wewenang dalam menangani usaha kliennya "kami menduga Satpol PP bertindak di luar prosedur hukum dengan mengancam akan melakukan penyegelan tanpa rekomendasi tertulis dari instansi teknis yang berwenang,seperti Dinas Lingkungan Hidup(DLH) DPMTSP, atau dinas Kesehatan,"Ujar Indra Gunawan.


indra Gunawan Simatupang S.H, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penerbitan surat himbauan penutupan usaha oleh Kepala Desa Kedung Jaya pada tanggal 10/02/25,yang di dasari pada aduan Warga,Surat tersebut baru di ketahui oleh pihak klien pada tanggal 25/02/25,setelah di tunjukan oleh pihak Sekertaris Desa Kedung Jaya (Sekdes) kepada suami Ny Dimetria Dini Andiyani,Surat tersebut di terbitkan tanpa melalui pemeriksaan teknis yang memadai dan tidak di dasarkan pada rekomendasi resmi dari instansi terkait seperti DLH atau DPMPTSP.


"Setelah menerima surat tersebut ,kami pun mendatangi Kepala Desa Kedung Jaya Pada tanggal 26/02/25 untuk meminta klarifikasi terkait penerbitan surat himbauan tersebut,Kepala Desa Kedung Jaya menyampaikan bahwa penerbitan surat di lakukan karena adanya dugaan tekanan dari seorang pejabat tinggi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Cirebon serta menyatakan bahwa surat tersebut,tidak dapat di tarik kembali,"Ungkap Indra Gunawan.


Lebih lanjut,Kuasa hukum menyatakan pada tanggal 21/02/25, Satpol PP Kabupaten Cirebon mengeluarkan Teguran 1(Satu) dan mengancam akan melakukan penyegelan pada tanggal 23/02/225, namun hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup(DLH) baru keluar di tanggal 26/02/25, yang memberikan rekomendasi perbaikan teknis bukan perintah penutupan usaha.


"Kami menduga adanya Penyalahgunaan Wewenang yang di lakukan oleh Satpol PP,Mereka memerintahkan penghentian atau penutupan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas "ini adalah bentuk tekanan adminstrasi yang berlebihan terhadap pengusaha UMKM yang legal dan telah memberikan kontribusi besar kepada Masyarakat sekitar,"Tegas Indra Gunawan.


Ny Demitria Dini Andiyani melalui suaminya,Iyan menyampaikan bahwa tindakan Satpol PP telah memberikan tekanan psikologis kepada dirinya dan keluarga "Kami merasa tertekan dengan ancaman penyegelan ini,Kami hanyalah pengusaha kecil yang mencari nafkah secara halal,jika mau menertibkan seharusnya Satpol PP tidak tebang pilih di Desa Kami ada gudang Miras dan Pabrik -Pabrik lain yang di duga mencemari Lingkungan,tetapi tidak di tindak,"Ungkap Iyan kepada wartawan Senin 10/03/2025.


Ia juga menambahkan usaha dapur Cirebon telah memberikan kontribusi besar bagi masyarakat desa kedungjaya,khususnya dalam membuka lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian warga setempat "kami berharap pihak berwenang dapat berlaku adil dan mendukung UMKM seperti kami,bukan malah menghambat," tambahnya.


Kuasa hukum Indra Gunawan Simatupang S.H ,menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan tanggapan resmi dari Ombudsman RI dan pihak terkait "Kami. Ingin memastikan bahwa hukum di tegakan dengan adil,terutama bagi UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Masyarakat.


kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan terhadap usaha mikro kecil menengah (UMKM) Pemerintah pusat,melalui program yang di pimpin Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmenya untuk melindungi UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional,


 kasus seperti ini harusnya menjadi pembelajaran penting bagi Pemerintah Daerah untuk lebih mendukung,bukan malah menghambat keberlangsungan UMKM,"Pungkasnya.


Sementara itu,Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Cirebon ,Soes Subarto,Saat di sambangi di kantornya untuk di mintai keterangan,tidak berada di tempat,Upaya konfirmasi melalui Pesan WhatsApp dan TLP tidak mendapatkan tanggapan dan respon,Hinga berita ini di terbitkan,"Pungkasnya.


Is/le

Lebih baru Lebih lama